HukrimNews

Mantan Kacab BJB di Kota Tangerang Didakwa Korupsi Dana KPR Rp8,1 M

Serang, – Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Bjb Ciledug, Kota Tangerang, Wendi Ruspiandi (43) didakwa korupsi perkara Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) tahun 2013 bersama seorang pengusaha bernama Bhudiwan (62).

Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, bank milik Pemerintah Jawa Barat itu mengalami kerugian Rp8,1 miliar.

Dalam berkas dakwaan, kasus itu bermula saat terdakwa Bhudiwan datang menemui Wendi dengan mengatakan dirinya membutuhkan dana untuk keperluan suatu proyek pada Maret 2013.

Di pertemuan tersebut, Wendi kemudian memberikan solusi terhadap Bhudiwan mengajukan program penyaluran dana KPR BJB dengan sayarat memberikan jaminan untuk mendapatkan dana tersebut dengan capat.

Selain bisa membantu pendanaan Bhudiwan, Wendi selaku kepala cabang bakal mendapatkan pemilaian positif dari pimpinannya di BJB.

“Bhudiwan kemudian segera mengajukan KPR dengan dibantu Wendi. Ia mengajukan 3 permohonan KPR atas nama dirinya dan 2 anaknya yaitu Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni,” kata JPU Kejari Tangerang, Franz Magnis dikutip dari berkas dakwaan, Rabu (31/1/2024).

Tiga permohonan KPR itu digunakan atas nama terdakwa Bhudiwan untuk membeli rumah seluas 205 m2 yang berlokasi di BSD City, Pavilion Residence, atas nama Jzuan Ahla Baghdadi untuk membeli rumah seluas 209 m2 di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan terakhir atas nama Riehan Ahla Urduni untuk membeli 2 rumah di Kelurahan Cileunyi Kulon, Kecamaan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Dengan total jumlah dari tiga pengajuan KPR sebesar Rp9 miliar rupiah yang kemudian diterima oleh terdakwa Wendi.

“Untuk Jaminan atau agunan dari 3 KPR tersebut yaitu Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah No.03978/H1/PPHK/IV/20123/2 antara pihak Budiman Rachmat selaku pihak pertama dengan Budhiwan selaku pihak kedua,” katanya.

Namun dari tiga permohonan pengajuan KPR tersebut, Bhudiwan tidak menyertakan berkas hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai syarat standar operasional prosedur (SOP) Bank BJB dalam kredit pinjaman.

“Untuk menutupi kekurangan persyaratan tersebut, Budhiwan menyerahkan hasil appraisal KJPP Agus, Firdaus dan rekan yang palsu,” katanya.

Dokumen KJPP palsu itu kemudian digunakan Wendi untuk tetap memproses penyetujuan permohonan KPR Bhudiwan. Padahal, hal itu melanggar Ketentuan SOP Bank BJb KPR Nomor 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012 tanggal 23 Juli 2012.

Sehingga tiga berkas pengajuan dana KPR tersebut diterima dengan total pencairan sebesar Rp8,1 miliar sekira bulan April 2013.

“Uang itu kemudian dinikmati oleh Bhudiwan karena seluruh rekening anaknya dirinya lah yang memegang,” katanya.

Ternyata, beberapa waktu kemudian, tiga kredit tersebut tidak berjalan lancar, bahkan Bhudiwan tidak membayar kewajiban angsurannya ke KCP BJB Ciledug Kota Tangerang sehingga dinyatakan kolektibilitas lima karena menyebabkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar itu mengalami kerugian. Bahkan semua agunan yang diajukan juga tidak dapat dieksekusi untuk mengurangi dampak kerugian.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Wendi Ruspiandi bersama-sama (terdakwa berkas terpisah) Budhiwan Bank Jabar Banten cq KCP BJB Ciledug Kota Tangerang mengalami kerugian sebesar Rp8,1 miliar sebagaimana hasil Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *