HeadlineNewsPolitik

Masalah Data Beda, KPU Banten Perintahkan Rekapitulasi di Kecamatan Ditunda

Serang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memerintahkan penundaan pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu di tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Penundaan dilakukan gara-gara beda data antara C hasil dengan yang ditampilkan di situs hasil hitung suara atau Sirekap KPU.

“Penundaan ini berlangsung mulai hari ini Minggu 18 Februari sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024,” kata Komisioner KPU Banten M Ali Zaenal Abidin melalui siaran pers.

Rekapitulasi perhitungan hasil suara pemilu tingkat kecamatan itu akan kembali digelar pada Selasa 20 Februari 2024 mendatang. Ali menjelaskan, penundaan ini dilakukan untuk mengatasi perbedaan antara angka dalam foto dokumen dengan angka yang dibaca oleh sistem Sirekap.

Dalam waktu dua hari ini KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan pembersihan data ekstrim yaitu perbedaan gambar atau image C hasil dengan konversi angka di situs Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka.

“Tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat,” katanya.

Ia memastikan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas pemilu, pemantau dan masyarakat.

“KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, ada temuan perbedaan perolehan suara milik Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Dimana, perolehan suara Airin yang maju sebagai calon anggota legislatif DPR dari Dapil Banten III itu tak sesuai antara formulir C hasil dan Sirekap.

Dari hasil penelusuran IDN Times, ada ketidaksesuaian antara formulir C hasil dan Sirekap di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tangerang.

Komisioner KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, perbedaan data terbut karena terjadi terjadi kesalahan yang terjadi pada sistem Sirekap. Ada pembacaan yang tidak sempurna saat foto formulir C hasil dikonversi dalam sistem sirekap.

Namun, ia menyayangkan seharusnya ketika angkannya berbeda semestinya langsung diperbaiki di sistem Sirekap langsung oleh petugas KPPS setempat.

“Maka itulah harusnya temen-temen KPPS ketika angka dibaca tidak sempurna itu harus dilakukan perbaikan di sirekapnya lalu dikirim ke server KPU sehingga datanya itu mengikuti data yang di C plano. Harus sesuai,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *