HeadlineNews

Beredar Foto Amplop Berisi Uang Diduga Serangan Fajar Caleg DPR RI

SERANG – Foto amplop berisikan uang dan salah satu stiker Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah pemilihan (Dapil) Banten II (Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon) beredar platfon WhatsApp. Pada foto tersebut terdapat stiker diduga milik Furtasan Ali Yusuf ( Caleg DPR RI) dan Roni Alfanto (Caleg DPRD Kota Serang) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Menanggapi hal ini, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, ketika pihaknya mendapatkan informasi soal adanya dugaan pembagian uang dan materi lainnya langsung memerintahkan jajaran di tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk menelusurinya.

“Begitu mendapatkan informasi soal adanya dugaan pembagian uang dan materi lainnya di Kelurahan Lopang yang dilakukan pada 13 Februari 2024, langsung kami perintahkan aparatur pengawas di kelurahan itu untuk segera melakukan penelusuran,” ujar Fierly, Rabu (21/2).

Dikatakannya, ia memberikan waktu kepada PKD untuk penelusuran hingga tanggal 21 Februari pukul 18.00 WIB. Apabila penelusuran yang dilakukan mengalami kendala, maka proses lanjutannya akan diambil alih oleh Bawaslu Kota Serang.

Menurutnya, apabila terbukti bahwa kejadian dugaan politik uang dilaksanakan pada 13 Februari atau saat masa tenang, maka sanksi terberatnya merupakan pidana atau bisa juga sanksi diskualifikasi apabila terpilih.

“Yang jelas kalau betul kejadiannya tanggal 13 Februari, berarti di masa tenang. Nanti akan kita lihat subjek hukumnya. Kalau terbukti posisinya akan berimplikasi pada pidana Pemilihan Umum (Pemilu) bisa jadi diskualifikasi sebagai kandidat karena pasalnya pidana,” katanya.

Dia menerangkan, meskipun dugaan politik uang tersebut terjadi pada 13 Februari, masih bisa dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kota Serang karena masuk dalam kategori temuan pengawasan Bawaslu.

“Kalau temuan masih bisa ditelusuri meskipun kejadiannya 13 Februari,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, apabila ada laporan dari masyarakat atau peserta Pemilu terkait adanya dugaan tindak pidana Pemilu baik pembagian uang atau pun materi lainnya akan langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Serang.

Tapi, lanjutnya, apabila karena satu dan lain hal sehingga masyarakat enggan membuat laporan kepada Bawaslu, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran apabila sudah mendapatkan petunjuk baik foto, video ataupun hal lainnya.

“Karena persoalan satu dan lain hal sehingga laporan tidak ada tapi kami sudah mendapatkan petunjuk foto, video, tentu kami akan telusuri,” tegasnya.

Fierly pun memastikan, Bawaslu Kota Serang sudah mewanti-wanti lebih dari lima kali agar peserta Pemilu tidak melakukan praktik politik uang yang bisa merusak demokrasi.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *