HukrimNews

Polda Banten Resmi Naikan Kasus Pengadaan Laptop Fiktif BPBD Banten Ke Penyidikan

Serang, – Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menaikkan status dugaan kasus pengadaan laptop fiktif pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten ke penyidikan.

Kasus yang menyeret mantan pejabat BPBD Provinsi Banten Ayub Andi Saputra dilaporkan oleh PT Implementasi Teknologi Indonesia yang mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar.

“Sudah naik sidik (penyidikan) sebelum lebaran itu (1 April 2024),” kata Kasubdit Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mi’rodin saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2024).

Mi’rodin mengatakan, naiknya status kasus itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa ada indikasi dugaan pidana yang dilakukan terlapor atas nama Ayub dan kawan-kawan.

“Dugaannya penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 362 KUHPidana,” katanya.

Kendati telah menemukan peristiwa pidananya, namun demikian belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih melengkapi sejumlah alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab atas kasus tersebut.

“Kalau sudah lengkap, kita akan naikan mekanisme gelar perkara untuk penetapan tersangka,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Implementasi Teknologi Indonesia selaku korban kembali dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan tambahan sekaligus menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia Panri Situmorang mengatakan, pihaknya pun kembali menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan terkait kasus ini.

“Bukti tambahan yang diberikan ke penyidik soal bukti pengiriman sejumlah uang ke pelapor, juga dokumen SPK, BAST, SPM yang dikeluarkan oleh terlapor kami,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *