HeadlineNews

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 KG Sabu di Pelabuhan Merak, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Serang, – Polres Cilegon menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu yang disimpan di interior mobil Kijang Innova. Para pelaku diamankan polisi di area dermaga 6 Pelabuhan Eksekutif Merak, Kota Cilegon.

Ada dua pelaku yang diamankan inisial HR (21) dan TR (32) yang merupakan warga Padang Selatan dan Kepulauan Riau.

Penemuan sabu ini berawal dari patroli cipta kondisi yang dilaksanakan Satlantas Polres Cilegon di Merak pada Jumat (12/7/2024). Polisi mencurigai mobil Kijang Innova yang nomor polisinya berbeda antara depan dan belakang.

Mengetahui informasi tersebut kemudian Satlantas Polres cilegon melakukan Penggeledahan kendaraan yang dikendarai HR dan TR.

“Didapati 30 (Tiga Puluh) bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers di Polres Cilegon, Selasa (16/7/2024).

Kemas mengatakan, sabu-sabu seberat 30 kg ini jika dikonversikan ke rupiah mencapai Rp 30 miliar. Barang tersebut hasil keterangan sementara dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diperoleh dari saudara R (DPO) dan akan dikirim ke Jakarta.

“Upah dari hasil kegiatan peredaran narkotika tersebut yang dijanjikan oleh R kepada HR Sebesar Rp.15.000.000 dan untuk tersangka TR dijanjikan upah oleh tersangka TR Sebesar Rp.10.000.000,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup dan hukuman mati.

“Dari hasil keterangan dan bukti yang ada bahwa Tersangka HR melakukan kegiatan transaksi narkotika sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *