HeadlineNews

Beras Berjamur Tak Layak Konsumsi di Serang Disuplai Ke 3 Lapas Ini

Serang, – Sukanta, terdakwa pengoplosan beras berjamur yang tak layak konsumsi menjual beras olahannya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, ada tiga Lapas yang membeli beras dari terdakwa, yakni Lapas Cilegon, Kota Tangerang dan Gunung Sindur.

JPU Fitriah mengatakan, terdakwa menjual beras tidak layak konsumsi yang berjamur dan berkerak, dan beras hasil sapuan atau sisa beras yang berjatuhan di gudang Bulog yang tercampur debu itu dengan harga Rp11.500 per kilogramnya.

“Beras itu, kembali diolah melalui proses polleser dan dikemas karung polos ukuran 25 Kg, karung merk Ramos dan karung merk Walet ukuran 50 Kg,” kata Fitriah dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Serang, Rabu (14/8/2024).

Dalam perkara ini, Sukanta telah divonis hakim PN Serang dengan pidana penjara satu tahun. Ia dinilai terbukti bersalah Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukum 4 tahun penjara.

Jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan putusannya hukuman Sukanta naik menjadi 2,5 tahun yang dibacakan 30 Juli 2024.

Meski hukumannya naik, jaksa tetap mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

“Benar, kita sudah mengajukan kasasi atas perkara itu karena vonis belum sesuai dengan tuntutan dan berkeadilan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serang Furkon Ruhiyat saat dikonfirmasi.

Terkait fakta persidangan, Purkon membenarkan bahwa terdakwa memang menyuplai beras tak layak konsumsi ke Lapas.

“Sesuai dakwaan dan pengakuan terdakwa seperti itu (suplai ke Lapas),” katanya.

Dalam dakwaan disebutkan, awal mula kasus pengoplosan beras itu saat Sukanta membeli beras dari gudang Bulog di Cikande Kabupaten Serang, dengan harga Rp8.000 per kilogram.

Beras itu kemudian dibawa ke gudang penggilingan miliknya di Kampung Mendaya Karang Kobong Desa Mandaya Kecamatan Carenang Kabupaten Serang.

Anak buah Sukanta kemudian merubah kemasan dengan karung polos ukuran 25 kilogram, dan karung bekas bermerk Ramos dan Walet ukuran 50 kilogram.

Selain mengemas beras bulog ke karung beras merk Ramos dan Walet, Sukanta juga mengolah kembali beras yang tidak layak konsumsi, berupa beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kilogram.

Beras tak layak konsumsi itu dibeli dari gudang Bulog dengan harga Rp5.000 per kilogram.

Beras tak layak konsumsi itu merupakan beras sisa yang berjatuhan di gudang Bulog yang tercampur debu untuk diolah kembali. Beras berupa beras berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kilogram tersebut disortir kembali.

Beras hasil penyortiran dimasukkan kembali ke dalam mesin polleser untuk membersihkan debu dan jamur yang berada di beras tersebut.

Tak hanya dibersihkan, Sukanta memberi tambahan vanili serbuk yang telah dicampur agar beras tidak berbau.

Agar terlihat baru dan tak mencurigakan, beras hasil sortir tersebut dicampur dengan beras bulog ukuran 50 Kilogram, dan dikemas ulang dengan menggunakan karung polos ukuran 25 kilogram merk Ramos dan Walet ukuran 50 kilogram.

Praktik itu akhirnya dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Serang pada 3 Maret 2024 lalu.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *