News

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Willy Penadah Cula Badak Buruan Sunendi

Serang, – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, majelis hakim yang diketuai Ageng Priambodo Pamungkas, menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak. Sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (27/8/2024) kemarin.

“Betul terdakwa oleh majelis hakim divonis bebas,” kata Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

Disampaikan Wildan, hakim menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” katanya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Willy dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang. Selain pidana penjara, Willy juga dituntut hukuman membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Jaksa menilai terdakwa turut serta bersama Yogi Purwadi menyimpan dan memperniagakan barang-barang satwa yang dilindungi, cula badak Jawa, untuk diperjualbelikan kepada Chen ZheHui atau Ai. Atas hal itu, jaksa berkesimpulan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Wildan mengatakan, JPU Kejari Pandeglang telah memutuskan akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas majelis hakim PN Pandeglang tersebut terhadap terdakwa Willy.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *