HukrimNews

Vonis Eks Kades di Lebak dan Suami Dalam Kasus Pemerasan Dipotong PT Banten

Serang, – Pengadilan Tinggi (PT) Banten memotong vonis mantan Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi dari 4 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara, dalam putusan banding pemerasan terhadap perusahaan tambak udang PT Royal Gihon Samudra sebesar Rp310 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Puguh Raditya Aditama membenarkan jika majelis hakim PT Banten membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dan mengkorting besar-besaran hukuman terhadap pasangan suami istri tersebut.

“Jadi memang sudah turun banding, dengan putusan banding 1 tahun 6 bulan (dari sebelumnya 4 tahun penjara),” kata Puguh, Jumat (20/9/2024).

Selain vonis badan, Puguh mengungkapkan PT Banten juga memberikan korting terhadap denda keduanya. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pasangan suami istri itu dihukum denda 200 juta subsider 2 bulan penjara. Namun dalam putusan PT Banten hanya didenda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

“Betul bang (kepada wartawan terkait denda yang dibebankan kepada kedua terdakwa),” katanya.

Dikutip dari halaman resmi Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusan Nomor 15/PID-SUS-TPK/2024/PT BTN atas nama terdakwa Herliawati, PT Banten menyebut kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, keduanya tetap terbukti sebagaimana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 2001 UU RI tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah d3ngan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hari ini bidang pidsus menyatakan kasasi atas putusan banding tersebut,” katanya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Lebak, kasus pungli itu bermula pada tahun 2021, PT RGS di DKI Jakarta berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak seluas kurang lebih 31 hektar.

Direktur Operasional PT RGS Gono Joko Mulyono meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS. Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang.

Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya Yadi Mulyadi yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp5 juta per meter untuk pengurusan lahan. Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspon oleh saksi Farid Maulana.

Farid Maulana kemudian meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga. Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 Hektar yang ternyata belum bersertifikat.

Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh Kepala Desanya.

Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Seliawati-red) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS.

Namun, terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut. Sebab terdakwa dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya. Farid kemudian meminta bantuan Muahamd Ridwan.

Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut.

Akan tetapi, Kades Pagelaran itu meminta imbalan Rp1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat. Atas perhitungan Herliawati.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *