News

MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengunaan Dana Operasional Gubernur-Wagub

Serang, – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan penyimpangan pencairan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Laporan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur,” kata Boyamin melalui pers rilis, Senin (14/2/2022).

Boyamin menyampaikan, biaya penunjang operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Namun diduga tidak dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang kredibel sesuai peraturan perundangan sehingga berpotensi digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain.

Sehingga diduga Melawan Hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU nomor 20 Tahun 2001 ayat  (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” katanya.

Berdasarkan, PP nomor 109 tahun 2000,  pasal 8, biaya penunjang operasional orang nomor satu dan dua di Banten itu besarannya dengan standar maksimal sebesar 0,15 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Provinsi Banten Tahun 2017 – Tahun 2021, antara 6 -7 trilyun. 

Maka terhitung  dari Tanggal  12  Mei 2017 – sampai  dengan bulan Desember  2021 atau sekitar 4 Tahun 6 bulan  biaya Penunjang Operasional Gubernur  dan Wakil  Gubernur sebesar kurang lebih Rp 57.000.000.000.

“Biaya penunjang operasional besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35% untuk Wakil Gubernur,” katanya.

Dikatakan Boyamin, biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dipergunakan untuk kepentingan  sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundangan tidak dapat  digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ  yang sesuai peruntukannya.

Bahwa patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor ( take home pay )  dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ  yang  sah dan lengkap.

“Sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 40.000.000.000 atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” katanya.

Dikonfirmasi hal tersebut Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahan Hebron mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pengaduan tersebut dan akan meneliti untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut diatas.

“Sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Penulis:WR
 

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *