Jurnalis warga

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Cilegon

Cilegon,- Polisi berhasil mengungkap kasus kematian tahanan kasus narkoba inisial AG (22) yang tewas di rumah tahanan (Rutan) Polres Cilegon dengan luka lebam di tubuh korban.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, korban dianiaya oleh enam orang tahanan. Keenam pelaku dengan inisial AS, HY, M, JP, FA, dan DA kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

“Mereka merupakan tahanan di Rutan Polres Cilegon,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Dia menjelaskan, kronologi penganiayaan itu bermula saat pelaku inisial AS merasa kesal karena korban menjawab dengan nada tinggi saat ditanya sehingga pelaku langsung memukul korban. Diketahui, pelaku AS merupakan tahanan yang paling dituakan di tempat tersebut.

“Kemudian pelaku lainnya terprovokasi lalu ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama,” tutur Sigit.

Diberitakan sebelumnya, Kasus tersebut bermula saat korban ditemukan tak sadarkan diri di rutan beberapa jam setelah ditahan pada 15 Februari 2022 sekira pukul 19:00 WIB. Petugas yang berjaga, kemudian mendapati korban sudah tergeletak dan membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika.

“Sesampainya di IGD RSKM, dokter jaga melakukan penanganan awal, dan disaat itu juga dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Para pelaku melalukan penganiayaan secara terang- terangan atau dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang.

“Kita amankan sejumlah barang bukti baju korban hingga potongan semen untuk melalukan penganiayaan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *