Advertorial

BKPSDM Kabupaten Serang Buka Klinik LHKPN

Serang – Pada tahun 2022, Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang yang dipimpin oleh Drs. Mohamad Ishak Abdul Raup, M.Si dan Sekretaris Surtaman, S.STP, M.Si kembali membuka Klinik Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tujuannya, untuk melakukan pendampingan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyusunannya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Drs. Mohamad Ishak Abdul Raup, M.Si membenarkan hal tersebut. Kata dia, klinik ini memang berfungsi untuk pengantar para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang diwajibkan membuat LHKPN oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Kami membentuk ruang konsultasi bagi atasan yang belum mengerti ataupun kesulitan dalam mengurus LHKPN. Sehingga nantinya, semua pimpinan dapat patuh menyampaikan LHKPN nya kepada KPK dalam rangka mewujudkan transparansi publik,” papar Ishak kepada awak media.

Sedangkan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, S.STP, M.Si menerangkan, klinik itu dibuka di Kantor BKPSDM Kabupaten Serang dari pagi hingga sore hari.

“Jadi, silahkan kepada abdi negara yang belum paham membikin LHKPN untuk segera datang. Klinik kan sudah dimulai dari pertengahan Januari kemarin dan April nanti pelaporan harus sudah selesai. Di sini (BKPSDM) semua bidang sudah dibekali cara bagaimana melaporkan harta,” ucapnya.

Sutarman mengatakan, kepala yang diarahkan menyusun LHKP antara lain pejabat eselon III dan beberapa pimpinan eselon IV yang memiliki jabatan strategis pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) yang termasuk jabatan strategis karena bersentuhan dengan anggaran dan layanan pengadaan.

“Ketentuannya demikian. Ayo segera, jangan malu-malu, nanti kami ajari karena memang hampir sebagian pejabat belum paham menyusun LHKPN,” terangnya.

Dia pun mengingatkan, pelaporan harta kekayaan itu wajib dilakukan karena jika tidak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan bisa mendapat sanksi teguran sedang.

“Kan LHKPN sifatnya wajib, perintahnya masuk ke Peraturan Pemerintah (PP) 94 berbunyi tidak melaporkan LHKPN masuk pelanggaran disiplin sedang, bisa dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 20 persen dan paling lambat enam bulan,” pungkasnya.(adv)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *