News

74 Pasutri di Ciomas Ikuti Isbat Nikah

SERANG – Sebanyak 74 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang antusias mengikuti Isbat Nikah. Acara berlangsung di Aula kantor kecamatan setempat akhir pekan kemarin.

Camat Ciomas, Sutrisno membenarkan hal tersebut. Kata dia, masyarakat terlihat antusias mengikuti Isbat Nikah Tahun 2022 yang merupakan salah satu program andalan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sejak 2018 lalu. Ini terlihat dari terpenuhinya kuota Pemerintah Kecamatan Ciomas sebanyak 70 pasutri ditambah empat pasutri isbat nikah secara mandiri atau dengan biaya sendiri.

“Yang mandiri empat pasutri karena tidak kebagian kuota. Kami hanya memfasilitasi 70 pasutri. Berbeda dengan tahun 2021 sebanyak 76 pasutri dari target 70 pasutri,” papar Sutrisno kepada awak media, Senin (4/4/2022).

Isbat Nikah sendiri bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Serang dan merupakan kecamatan yang pertama melaksanakan kegiatan ketimbang kecamatan lainnya. “Ciomas yang kesatu melaksanakan Isbat Nikah. Saya selaku camat memprioritaskan warga sehingga isbat beda dengan kecamatan lain. Kami selalu memperhatikan kebutuhan bapak, ibu akan pentingnya kartu nikah. Sehingga kita berupaya pelaksanaannya awal sebelum puasa, ke depan kita konsentrasi kegiatan puasa sesuai tema barokah,” ungkapnya.

Sutrisno menjelaskan, Isbat Nikah merupakan rancangan Bupati Serang yang direalisasikan sejak lima tahun terakhir. “Agenda yang sangat menyentuh sekali kepada masyarakat. Terutama anak-anak untuk dapat identitas guna memenuhi proses administrasi kependudukan,” ucapnya.

Diakuinya, sangat besar manfaatnya. “Saya mengapresiasi kepada warga yang sudah mengikuti dengan baik dalam menjalankan proses sidang tanpa ada kendala. Isbat Nikah merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk pasangan yang telah menikah menurut agama atau nikah siri,” tuturnya.

Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Serang Juabedah, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang Tarkul Wasyit, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Informasi Publik (KIP) Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Ari Arumansyah.

Ketua Pengadilan Agama Serang, Juabedah mengapresiasi Isbat Nikah yang dilangsungkan oleh Kecamatan Ciomas. Hal tersebut berkat upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang atas usaha guna memberikan hak-hak masyarakat dalam hal legalitas hukum perkawinannya.

“Kami juga mengapresiasi Bupati Serang yang sudah tahun kelima merealisasikan Isbat Nikah untuk warga Kabupaten Serang,” jabarnya.

Dijelaskan Juabedah, sidang Isbat Nikah memberikan legalitas hukum pernikahan yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tidak semua Isbat Nikah bisa dilakukan jika tidak memenuhi syarat atau rukun nikah.

“Jadi Isbat Nikah harus memenuhi syarat atau rukun yakni pertama ada calon, wali yang sesuai, saksi-saksi menyaksikan nikah dulu, kemudian ijab kabul dan ada maharnya. Sepanjang rukun nikah terpenuhi yang belum tercatat Insya Allah bisa disahkan oleh kami,” pungkasnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *