HeadlineHukrim

Berkas Lengkap, 4 Tersangka Korupsi 1.800 Komputer Segera Diadili

Serang, – Penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Banten telah menyerahkan berkas perkara tahap dua dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten 2018 senilai Rp25 miliar.

Berkas diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang setelah dinyatakan lengkap.

Keempat tersangka yakni mantan Kepala Disdikbud Banten Engkos Kosasih, Mantan Sekertaris Disdikbud Ardius Prihantono. Kemudian dari pihak swasta yakni Komisaris PT CAM Ucu Supriatna dan Presdir PT AXI insial SMS

Bahwa penyerahan tersangka dan Barang Bukti terhadap tersangka Engkos Kosasih dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang sedangkan terhadap tersangka AP, US dan SMS dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang.

“Pada saat dilakukan tahap II, para tersangka dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani,” katanya.

Kemudian penahanan para tersangka ditambah oleh Tim Penuntut Umum tetap selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 4 April 2022 sampai dengan tanggal 24 April 2022 masing-masing di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang

“Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan Menyusun Surat Dakwaan terhadap para Tersangka untuk dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada 2018 Dinas Dindikbud Banten melaksanaan pengadaan komputer untuk UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN di Banten. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT AXI.

Kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam pengadaan ini. Modus penyimpangannya adalah spesifikasi komputer yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Tak hanya spesifikasi, jumlah unit komputer pun tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *