HeadlineHukrim

Kejari Cilegon Kembali Jebloskan 2 Tersangka Korupsi BPRS CM Ke Penjara

Cilegon – Kejaksaan negeri cilegon Kembali menetapkan terhadap dua orang pegawai BPRS CM terkait kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan periode 2017-2021. Kedua tersangka yang terseret kasus tersebut adalah staf marketing atau Account Officer BPRS CM yang berinisial NN dan MM.

Kasie Intelejen Kejari Cilegon Atik Ariyosa menuturkan, NN dan MM sebagai tersangka kasus tersebut atas dasar surat penetapan tersangka bernomor TAP-808/ M.6 15/FD.1/04/2022 dan TAP-809/M.6

“Bahwa dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan dua orang tersangka yaitu NN dan MM, keduanya adalah staf marketing atau Account Officer PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon mandiri,” ujar Atik Ariyosa.

“Tersangka NN dan MM memenuhi syarat dan alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, selanjutnya dua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama dua belas hari kedepan,”jelasnya.

Kedua tersangka tersebut yang telah membantu Idar Sudarma dan Tenny Tania itu selanjutnya disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana dan atau pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Dijelaskan Atik, NN dan MM dari tahun 2017-2022 secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya turut serta mengeluarkan uang dari PT BPRS CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan Bank BUMD milik Pemkot Cilegon untuk kepentingan tersangka Idar Sudarma dan Tenny Tania

Keduanya juga telah menganalisa pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku serta mendapatkan keuntungan atas perbuatannya tersebut. Sebelumnya, kedua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00-16.00 WIB.

Penulis: Ivan Nuryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *