Kejati Banten Sita Uang Rp5,9 Miliar Dari Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua
Serang, – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten menyita uang sebesar Rp5,9 miliar dari kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Uang hampir enam miliar tersebut disita dari empat tersangka yang telah ditetapkan tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
“Kemarin sudah dilakukan penyitaan dengan total Rp5,9 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Ivan mengatakan uang yang disita tersebut berasal dari penggeledahan dan dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten. Diketahui, para tersangka sebelumnya telah mengembalikan uang hasil penggelapan dari pajak kendaraan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
“Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahan bukuan ke rekening kejaksaan,” kata Ivan.
Ia menjelaskan pengembalian uang yang dilakukan keempat tersangka tersebut tanpa dasar yang jelas. Sebab, uang tersebut belum menjadi temuan Inspektorat ataupun dari BPK selaku lembaga yang mengaudit keuangan daerah.
“Tersangka menitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar,” katanya.
Terkait tersangka, Ivan mengungkapkan pihaknya masih menetapkan empat orang dan belum ada penambahan. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait berapa total kerugian negara dan pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Penambahan tersangka belum (masih empat orang),” katanya.
Penulis:WR

