News

BPK Temukan Kunker Fiktif DPRD Kota Serang Ke Luar Daerah

Serang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPRD Kota Serang. Potensi kerugian negara dari dugaan kunker fiktif itu sebesar Rp Rp242 juta.

Diketahui, pada tahun 2021 sekretariat DPRD Kota Serang menganggarkan belanja
perjalanan dinas sebesar Rp36.648.177.500,00 dan sampai dengan 31 Desember 2021 telah
merealisasikan sebesar Rp28.411.782.736,00 atau 77,53 persen.

Berdasarkan audit BPKP terdapat dugaan kegiatan fiktif perjalanan dinas anggota DPRD dan pendamping dari Sekretariat DPRD dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding ke beberapa kabupaten/kota di Wilayah Jawa Barat yang dilaksanakan pada periode bulan Februari, Mei, September sampai dengan Desember tahun 2021.

BPKP meragukan keterjadian kunjungan kerja anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya tersebut sehingga berpotensi merugikan negara RpRp242.010.000.

“Hasil konfirmasi BPK secara uji petik kepada perangkat daerah dan Sekretariat DPRD di Wilayah Provinsi Jawa Barat atas kegiatan perjalanan dinas tersebut, diketahui tidak ada kunjungan pada periode dimaksud,” dikutip dari dokumen LHP BPK, Rabu (8/6/2022).

Dalam dokumen LHP BPK, sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 10 Mei 2022, pelaksana perjalanan dinas, Sekretariat DPRD Kota Serang tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban lainnya atas perjalanan dinas tersebut.

“Menginstruksikan PPK untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan
dinas sebesar Rp242.010.000, sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah,” katamya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Serang Ma’mun Hudori membantah hasil audit BPK tersebut, dia mengklaim bahwa kegiatan tersebut benar-benar terlaksana. Dia mengklaim memiliki sejumlah bukti dokumentasi perjalanan dinas ke wilayah Jawa barat tersebut.

Kendati demikian, berjanji pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Sekretariat DPRD Kota Serang masih memiliki waktu untuk pertanggungjawabkan temuan itu hingga 20 Juli 2022 mendatang.

“Kalau sudah menjadi temuan ya semua harus disikapi apakah bentuk pengembalian (uang) atau bentuk perbaikan itu diserahkan kepada pihak BPK sebagai pemeriksa kami,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *