HukrimNews

Pengguna Sabu Akhirnya Berhasil di Bekuk Polisi

Cilegon – Satres (Satuan Reserse) narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang laki-laki pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten di bawah pimpinan kasat narkoba AKP Shilton telah mengamankan seorang laki-laki HN, umur 37 tahun, wiraswasta, warga Sarkawan Kabupaten Pandeglang.
(15/06/2022)

“HN (37) ditangkap oleh satuan reserse narkoba polres Cilegon pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira jam 08.00 WIB di depan sebuah Kontrakan tepatnya di Linkungan Kubang Laban Panggungrawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon,”ujar Sigit kepada wartawan.

Kemudian, Shilton pimpinan satuan reserse narkoba mengatakan saat HN (37) ditangkap lalu dilakukan pengeledahan ditemukan Barang Bukti Berupa 1 (satu) paket plastik bening berukuran besar berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

“Pada saat pihak kami melakukan penggeledahan di kediamannya kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang berisi kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 (tiga) paket plastik bening berukuran kecil berisi kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 5,42 gram,” kata Shilton.

Tersangka HN (37) mengakui mendapatkan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari tersangka DK (DPO).

“Saya bersama anggota reserse narkoba akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari dan menangkap tersangka DK (DPO) dan berharap agar tersangka DK ( DPO) untuk menyerahkan diri secepatnya,” jelas Shilton.

Tersangka HN (37) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Penulis : Ivan Nuryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *