HeadlineHukrim

Kejati Banten: Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua, Rugikan Negara Rp10 Miliar

Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menerima audit penghitungan kerugian negara untuk kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dari BPKP. Total kerugian negara di kasus ini mencapai Rp10 miliar lebih.

“(Audit) kerugian sudah final,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

1. Berkas perkara segera dilimpahkan ke PN Serang

Dia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua sudah lengkap atau P21. Kemudian telah dinyatakan setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti. Tak lama lagi berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk segera disidangkan.

“Tinggal persiapan kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.

2. Baru 4 orang yang ditetapkan tersangka

Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Ahmad Priyo staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa.

Lalu Mohamad Bagja Ilham sebagai tenaga honorer bagian Kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono seorang swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

“Tersangka lain kita juga masih teliti dalam pengembangan,” katanya.

3. Akan menelusuri aset tersangka

Disampaikan Leo, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait aset tersangka mengingat kerugian penggelapan pajak membengkak dari Rp5,9 miliar menjadi Rp10 miliar.

Angka Rp5,9 miliar sendiri sesuai uang yang telah dititipkan ke BPKAD Provinsi Banten oleh keempat tersangka.

“Kalau ada aset (hasil korupsi) kita akan sita,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *