HeadlineNews

Wali Kota Serang Titip Siswa Ke Sekolah, Ombudsman Minta Dindikbud Tindak Lanjuti

Serang, – Ombudsman Banten prihatin atas adanya surat rekomendasi Wali Kota Serang Syafrudin untuk menitipkan siswa agar lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMAN 1 Kota Serang. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran atau maladministrasi.

“Itu ketidakpahaman tata cara prosedur serta asas prinsip yang diselenggarakan. Ombudsman menyeru wali kota (serang) untuk memahami aturan dan prinsip PPDB,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Senin (27/6/2022).

Ombudsman Banten meminta semua pihak menjaga integritas pelaksanaan PPDB 2022 dengan tidak menggunakan praktek lain diluar empat jalur yang telah ditentukan yakni jalur zonasi, afirmasi-perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

“Ombudsman Banten sebetulnya sudah mengingatkan semua pihak jaga integritas PPDB,” katanya.

Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk segera menindaklanjuti terkait temuan tersebut. Mengingat, praktek titip siswa merupakan tindakan dilarang dan melukai hati masyarakat.

“Yang kita minta Dindik menyikapi. Ini (praktek nitip) bisa datang dari berbagai sumber Dindik harus bisa menyatakan jelas PPDB hanya bisa dilakukan melalui 4 jalur,” katanya.

Disampaikan Zainal, sejauh ini pihaknya telah menerima 11 aduan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan PPDB Banten 2022 jalur zonasi. Mayoritas berasal dari wilayah perkotaan yakni Tangerang Raya, Kota Serang dan Cilegon.

“Misalnya ada jarak yang lebih jauh diterima, dia yang lebih dekat tidak diterima,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin mengklaim, bahwa surat rekomendasi yang dilayangkan kepada pihak sekolah untuk meloloskan salah satu calon siswa tidak melanggar aturan.

“Boleh (ngasih rekomendasi), aturannya mana gak boleh. Siapapun saya kasih. Gak ngasih uang juga artinya hanya membantu,” kata Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *