Dugaan Kriminalisasi Polisi Diklaim Cukup Bukti, Nikita Minta Kasusnya Disetop
Serang, – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim menyatakan proses hukum kliennya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra tidak dilanjutkan alias disetop di Polresta Serang Kota.
Disampaikan Fahmi, hal ini menyusul surat jawaban laporan dugaan pelanggaran prosedur penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri saat menangani kasus Nikita Mirzani.
“Pada intinya terkait laporan Nikita Mirzani di Propam ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian ini surat dari propam yang ditujukan ke Nikita,” kata Fahmi di Polresta Serang Kota sambil menunjukan surat jawaban laporan di Propam Mabes Polri, Jumat (22/7/2022).
Jika tidak bisa disetop, maka pihaknya akan mendesak kasus tersebut tidak ditangani Polresta Serang Kota. Penyidik yang saat ini tengah memeriksa Nikita juga statusnya sedang terperiksa di Divisi Propam Mabes Polri atas laporan Nikita terkait pelanggaran sejumlah prosedur dalam penanganan kasus yang sedang menjerat mantan istri Dipo Latief tersebut.
“Kita minta dihentikan kalau tidak ya kita minta diganti (penyidik) karena penyidiknya sedang diproses juga di Propam dugaan pelanggaran etika profesi dan etika polri,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian Divisi Propam Polri bahwa ditemukan ada dugaan pelanggaran etika dan profesi yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota saat menangani kasus Nikita. Terkait dugaan kriminalisasi saat melakukan pengepungan rumah Nikita di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 15 Juni 2022 silam.
“Intinya Niki sudah mengadu dan dari hasil pemeriksaan itu ditemukan pelanggaran etika profesi,” katanya.
Oleh karenanya dia meminta Satreskrim Polresta Serang Kota tidak melanjutkan menangani kasus Nikita dan lebih baik melimpahkan kasus tersebut.
“Silahkan ditangani Polda Metro atau dibareskrim lebih netral,” katanya.
Penulis:WR

