HeadlineNews

Tol Serpan Sudah Beroperasi, Warga Tak Kunjung Terima Sisa Ganti Rugi Lahan

Serang, – Hingga saat ini kasus permasalahan lahan Jalan Serang-Panimbang yang terletak di Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang tak kunjung menemui titik terang.

Padahal, Jalan Tol Serang-Panimbang seksi 1 dari Serang-Rangkasbitung dengan panjang 26,5 kilometer menghubungkan Serang dengan Kabupaten Lebak telah telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 16 November 2021 dan kini sudah beroperasi.

Pasalnya pada Rabu (3/8/2022) warga menggelar aksi bentang spanduk di depan gerbang tol Tunjung Teja. Aksi ini merupakan yang aksi yang ke sekian kalinya dalam dua tahun terakhir. Tuntutan mereka pun masih sama, pemerintah diminta segera membayar sisa ganti rugi pembebasan lahan, yang tak kunjung tuntas selama dua tahun terakhir.

Ada sekitar 21 pemilik lahan yang belum menerima sisa ganti rugi lahan dengan total luas lahan sekitar 3 hektare.

“Bapak Jokowi kami memohon keadilan atas tanah kami yang belum selesai ganti rugi. Sebelumnya sudah ada kesepakatan ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum akan tetapi kementetian PUPR ingkar janji,” tulisan dalam spanduk yang dibentakkan oleh dua orang warga.

Terpisah, Ridwan Kusnandar selaku kuasa hukum dari 11 pemilik lahan menjelaskan, permasalahan ini bermula dari nilai yang bayar pemerintah tidak sesuai dengan nilai yang dibayarkan kepada pemilik lahan lainnya. Lalu warga melakukan gugatan terhadap Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Bahwa atas gugatan kami tersebut, dikabulkan oleh majelis yang memeriksa perkara dimana diputuskan besar ganti rugi yang harus kami terima sebesar Rp250 ribu per meter dari nilai Rp70-120 ribu per meter yang dibayarkan pihak PUPR,” kata Ridwan saat dikonfirmasi.

Ternyata Kementerian PUPR mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut. Dikarenakan proyek Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang harus segera diresmikan Presiden Jokowi, terjadilah musyawarah yang melahirkan kepesakatan antara pemilik lahan dan pemerintah.

Tiga poin kesepakatan antara lain, pertama warga tidak akan menghalangi proses pembangunan, kedua nilai ganti rugi berdasarkan putusan yang memiliki kekuatan hukum dan ketiga uang konsinyasi dianggap uang DP.

“Tolong hargai kesepakatan yang telah dibuat,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, atas gugatan perkaranya tersebut selanjutnya telah di putus oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 29 September 2020, yang pada intinya menyatakan nilai ganti rugi ditentukan sebesar Rp250 ribu per meter. Putusan itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang.

Bahkan, permohonan kasasi terkait putusam dari PN Serang dan PT Banten terkait selisih harga yang dilayangkan Kementerian PUPR ditolak oleh Mahkamah Agung RI pada 23 Maret 2022.

“Proses hukum sebenarnya ini sudah selesai dengan adanya putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap pada proses banding antara PUPR dengan warga,” katanya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serpan, Temmy Saputra mengatakan, pihaknya tidak akan membayarkan sisa uang pembayaran lahan meski pihaknya kembali kalah di MA dengan alasan masih akan menempuh proses hukum selanjutnya.

“Jadi untuk sisa terhadap Rp250 ribu belum bisa kita bayar kita akan ajukan PK. Kan nilainya besar harus hati-hati uang negara,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *