KPU Temukan 23 ASN di Kota Serang Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Serang, – Sebanyak 23 nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
“23 ASN baru ketemu di Kota Serang di kabupaten/kota lain sampai tadi malam itu belum ada yang ketemu hanya Kota Serang saja,” kata Komisioner KPU Banten Masudi saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Dia mengatakan, puluhan ASN yang terdaftar jadi anggota partai ini bukan hanya terdapat di satu partai saja. Tapi tersebar di beberapa partai politik peserta Pemilu 2024. Untuk sementara, sejumlah partai yang terdapat ASN itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Begitu PNS kita BMS kan yang bersangkutan supaya ada ruang klarifikasi ke parpolnya,” katanya.
Saat verifikasi data Sipol yang diunggah oleh partai. KPU menemukan sejumlah nama yang berstatus sebagai ASN. Pihaknya belum bisa memastikan nama-nama tersebut dicatut atau tidak. Yang jelas kata Masudi nama tersebut terdaftar sebagai anggota partai politik.
“Atau dia memang anggota partai tapi sudah pensiun. Kalau pensiun kan partai memberi waktu ke anggotanya untuk menyatakan klarifikasi,” katanya.
Pasca verifikasi administrasi, disampaikan Masudi, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ke sejumlah anggota partai politik namun secara random.
“Kalau kena sampel yang bersangkutan sendiri yang klarifikasi dengan mengisi form pengaduan bahwa dia memang anggota partai atau bukan,” katanya.
Penulis:WR

