Polisi Ringkus 18 Pengepul Judi Online Dan Konvensional di Kota Serang
Serang, – Dalam seminggu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota dan Jajaran berhasil membekuk belasan pengepul judi online dan konvensional dari berbagai tempat di Kota Serang.
“Kita mengamankan 18 tersangka dengan 13 laporan polisi tersebar di wilayah Polresta Serang Kota,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, Rabu (24/8/2022).
Dia menjelaskan konsumen datang langsung atau berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp untuk memasang angka dan uang taruhan ke para tersangka. Uang taruhan ada yang dibayar tunai maupun mentransfer ke rekening tersangka. Kemudian tersangka memasang angka tersebut ke situs judi online atau yang konvensional.
“Mereka mendapat keuntungan 10 persen dari pemasang kepada mereka,” katanya.
Disampaikan Kapolres dari bisnis haramnya tersebut, masing-masing para pengepul ini mendapat omzet mulai dari Rp200 ribu hingga Rp1 juta per hari. “Profesi mereka bervariasi ada yang wiraswasta ada yang buruh harian lepas. Rata-rata sudah beroperasi dari 6 bulan sampai 1 tahun,” katanya.
Pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Penulis:WR

