HukrimNews

Praperadilan Tersangka Bank Banten Ditolak Pengadilan Tipikor Serang

Serang, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak praperadilan tersangka kasus dugaan kredit macet Bank Banten yang diajukan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin.

Rasyid ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) tahun 2017 sebesar Rp65 miliar ke Bank Banten bersama mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan jika, majelis hakim tunggal Ulli Purnama menolak permohonan terdakwa Rasyid Samsudin.

“Perkara permohonan Praperadilan gugur,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Ivan menambahkan hakim menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Dimana jika perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

“Karena perkara atas nama pemohon telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Rasyid Samsudin dengan No Reg Perkara : 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg telah mulai disidangkan,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara hasilnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp186 miliar lebih.

Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan Negara denda tunggakan pokok dan Bunga KMK I sampai IV, ditambah jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit Investasi.

Sebelumnya, Mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Rabu (7/9/2022) lalu.

Eks pejabat bank milik Pemprov Banten itu didakwa kasus korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM pada 2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten M. Yusuf mengayakan Satyavadin merupakan Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1, Pemimpin Divisi Kredit Komersial Bank Banten, dan Pemimpin Wilayah Bank Banten Jakarta dan Banten bertindak sebagai Pemrakarsa Kredit dan sebagai Komite Kredit dalam pengusulan fasilitas Kredit kepada PT HMN.

Satyavadin mempunyai benturan kepentingan dengan Rasyid Samsudin sebagai Direktur Utama PT HNM telah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan, dan prinsip perkreditan yang sehat, dengan melakukan proses awal mendahului permohonan kredit PT HNM.

Hal itu diungkapkan JPU Kejati Banten dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dengan terdakwa Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM)Rasyid Samsudin.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *