News

Ombudsman Temukan Pelanggaran Daya Tampung Sekolah, Ini Jawaban Pj Gubernur Banten

Serang, – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, akan melakukan pencocokan data kelebihan siswa SMA/SMK di Banten yang menjadi temuan Ombudsman. Hal ini bertujuan untuk mendeteksi darimana data kelebihan siswa yang mengakibatkan terjadi overload di sekolah.

“Nanti kita cocokan datanya seperti apa kita juga sedang mereview hal teknis berkaitan itu. Nanti saya sampaikan,” kata Al Muktabar, Jumat (30/9/2022).

Namun, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu membantah, kelebihan siswa yang disebut Ombudsman berasal dari siswa titipan sejumlah pejabat daerah itu diterima di luar jalur PPDB. Al menyebut, siswa itu tetap diterima melalui empat jalur meski PPDB sudah ditutup.

“Kan ada ruangnya kan setelah PPDB valuasi terus selanjutnya ada yang kita lakukan secara formal pengajuan penambahan rombel kan ada aturannya itu,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Banten menemukan ada pelanggaran  ketentuan daya tampung atau kapasitas (kuota) siswa yang diterima oleh sekolah pada tahun ajaran 2022-2023. Temuan pelanggaran ada pada jenjang SMA/SMK.

Data over kapasitas siswa di sekolah menengah atas di Provinsi Banten ini mencapai 5.942 siswa, dengan rincian 4.314 kelebihan siswa di SMA dan sebanyak 1.628 siswa di SMK.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan, pelanggaran ini akan sangat mempengaruhi standar pelayanan sekolah. Siswa menjadi pihak yang dirugikan karena tidak bisa menerima proses pembelajaran yang ideal akibat kelas yang overload.

“Ada sekolah yang memaksakan sampai lebih 50 siswa per kelas. Bahkan, ada sekolah akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau perpustakaan sebagai kelas,” kata dia.

Zaenal mengungkapkan, kesemrawutan penyelenggaraan PPDB terjadi lantaran pejabat di Banten mulai dari aparat penegak hukum hingga instansi yang berkaitan langsung dengan PPDB belum punya komitmen asas pelaksanaan yang objektif, transparan, akuntabel dan  non-diskriminasi.

Akhirnya terjadi penyelewengan wewenang,  praktik pungli hingga menambah jalur penerimaan di luar PPDB untuk mengakomodir siswa-siswa pihak yang punya kepentingan politik maupun materil.

“Banyak orangtua jadi korban ketika mereka harus bayar sejumlah uang agar anaknya masuk. Ini bukti permisifnya Dindik atau sekolah terhadap praktik yang melanggar ketentuan dan asas PPDB,” katanya. 

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *