HeadlineNews

Kejaksaan Berhasil Tagih Klaim Asuransi Debitur Bank Banten Rp9,4 Miliar

Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menagih klaim asuransi debitur PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten sebesar Rp9,4 miliar dari salah satu perusahaan asuransi.

“kami dari tim jaksa pengacara negara dalam waktu dua minggu telah melakukan mediasi dengan salah satu pihak asuransi untuk disepakati untuk membayar tunggakan klaim asuransi,” kata Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (10/10/2022).

Leo mengatakan, penagihan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan Bank Banten pada 16 September 2022 lalu atas kredit macet atau bermasalah di bank milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut untuk melakukan tindakan hukum lain upaya penyelesaian tunggakan klaim asuransi dengan total sejumlah Rp 58,3 miliar.

“klaim asuransi tersebut terdiri dari 51 debitur dengan rincian 40 debitur macet, 10 debitur meninggal dunia dan satu debitur Pemutusan Hubungan Kontrak (PHK),” katanya.

Dari upaya penagihan tersebut asuransi tersebut telah membayarkan tunggakan klaim asuransi yang telah disepakati sebesar Rp9,4 miliar.

“Klaim asuransi tersebut telah ditransfer ke Bank Banten. Jadi, sudah masuk Rp9,4 miliar,” katanya.

Sedangkan sisa pembayaran klaim asuransi sebesar Rp48 miliar akan dibayarkan dalam waktu dekat setelah tim jaksa pengacara negara melakukan rekonsiliasi dengan pihak asuransi dan Bank Banten.

“Kami menargetkan minggu ini atau minggu depan memperoleh pembayaran sisa tunggakan untuk dimasukan ke rekening Bank Banten,” katanya.

Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, keterlibatan kejaksaan tersebut dalam rangka restrukturisasi untuk memperkuat Bank Banten.

“Dalam rangka penegakan hukum positif ke pidana untuk tujuan bank banten ini lebih sehat,’ katanya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, kasus kredit macet di Bank Banten mencapai Rp 364 miliar.

Untuk menyelesaikan masalah kredit macet tersebut, lanjut Agus, Bank Banten telah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam bantuan hukum dan pendampingan hukum.

“Kami berharap Kejati Banten dapat mempercepat upaya kami dalam mengelola Non-Performing Loan (NPL) khususnya yang masih on balance sheet yang saat ini
tersisa Rp364 miliar,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *