Kantong Bocor Retribusi Parkir di Kota Serang
Serang, – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retrebusi parkir di Kota Serang tak pernah memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang.
Dugaan praktek pungutan liar (pungli) yang ditunggangi sejumlah oknum pegawai pemerintah, lembaga vertikal hingga organisasi masyarakat dituding menjadi biang kerok terjadinya kebocoran retrebusi parkir yang mengakibatkan PAD parkir tak pernah tercapai.
Ketua Komisi III DPRD Kota Serang TB Ridwan Ahmad mengatakan, dugaan kebocoran pendapatan parkir di Ibukota Banten ini terjadi lantaran terlalu banyak pihak yang terlibat dalam pengelolaan penarikan uang parkir tepi jalan umum (TJU) sehingga retrebusi yang masuk ke daerah hanya sebagian kecil saja.
“Pemkot melalui dishub mengklaim bahwa jukir kita sudah 400 lebih nah kemudian dari masing-masing jukir itu retribusi disetorkan ke koordinator jukir. Dari koordinator jukir disetorkan ke bendahara dinas. Dari bendahara dinas baru disetor ke kas daerah. Rantai setorannya terlalu panjang yang kemudian kami melihat ada potensi kebocoran,” kata Ridwan kepada Klub Juranlis Investigasi (KJI), Jumat (7/10/2022).
PAD retrebusi parkir tidak pernah memenuhi target
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, retribusi parkir TJU Kota Serang tidak pernah memenuhi target.
Pada tahun 2016, Pemkot Serang menetapkan target parkir TJU sebesar Rp1.017.590.000 dengan realisasi sebesar Rp570.552.000. Pada tahun 2017, retribusi parkir TJU ditargetkan sebesar Rp1.331.271.800 dengan realisasi sebesar Rp532.350.000.
Selanjutnya pada 2018, retribusi parkir TJU ditargetkan sebesar Rp1.331.271.800 dengan realisasi Rp410.445.000. Pemkot Serang menargetkan retribusi parkir pada 2019 sebesar Rp1.331.271.800 dengan realisasi Rp529.030.000.
Di tahun 2020, Pemkot Serang menurunkan target retribusi parkir sebesar Rp500.000.000 dengan realisasi sebesar Rp559.998.000. Di tahun 2021, Pemkot Serang menargetkan retribusi parkir sebesar Rp1.294.650.000 dengan realisasi sebesar Rp897.957.000.
Dari hasil data tersebut, rata-rata realisasi retribusi parkir TJU di Kota Serang hanya sebesar 50 persen saja dari target yang telah ditetapkan, atau rerata pada nilai Rp500 juta. Tahun 2021 menjadi realisasi PAD parkir Kota Serang yang tertinggi, mencapai 69.36 persen dari target yang ditetapkan, hampir mencapai angka Rp900 juta.
Petugas tarik uang parkir di atas tarif yang ditentukan pemda
Tim KJI melakukan penelusuran terkait dengan dugaan kebocoran PAD parkir tersebut. Dari informasi yang berhasil dihimpun, PAD parkir Kota Serang diduga bocor akibat tidak adanya aturan yang mengikat, terkait dengan pelaksanaan penarikan retribusi parkir oleh petugas-petugas yang telah mendapatkan surat perintah tugas (SPT) juru parkir atau jukir.
Hal itu dapat dilihat dari banyaknya jukir yang ditebar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, ke berbagai titik di Kota Serang. Setidaknya, terdapat 500 jukir yang disebar oleh Dishub Kota Serang, untuk melakukan penarikan retribusi pada 74 kantung parkir TJU.
Dalam melaksanakan tugasnya, para jukir hanya berbekal rompi berwarna biru bertuliskan Dishub. Meski ditemukan pula jukir yang mendapatkan SPT dari Dishub Kota Serang, yang dalam bertugas menggunakan rompi berwarna hijau ataupun oranye. Jarang dari mereka yang membawa karcis parkir resmi dari Dishub Kota Serang, sebagai bukti penarikan retribusi parkir.
Salah satu jukir resmi Dishub Kota Serang di Jalan Diponegoro, sebut saja Deri, mengatakan bahwa dirinya sebagai jukir, memiliki tugas untuk menarik retribusi parkir dari para pengendara yang memarkirkan kendaraannya. Namun untuk penyetoran, tidak langsung ke Kas Daerah, melainkan melalui Koordinator Parkir.
Besarannya pun berbeda-beda, tergantung permintaan dari koordinator parkir. Mulai dari Rp35 ribu, sampai dengan Rp200 ribu per hari. Koordinator parkir menurutnya, meminta setoran dari para jukir dengan melihat kondisi parkir di sana.
“Kalau untuk masalah yang setor ke Dishub saya enggak tahu ya, itu kan yang megang koordinator langsung. Kalau saya sih sistemnya langsung saya kasih ke koordinatornya, dapat berapa nanti saya digaji (oleh koordinator) ibaratnya,” katanya.
Ia mengaku para jukir yang bertugas tidak pernah memberikan karcis parkir terhadap pengendara roda dua atau pun empat. Padahal, karcis tersebut sangat penting untuk menghitung jumlah kendaran yang terparkir dan menentukan jumlah setoran ke kas daereah.
“karcis parkir itu hanya diperuntukkan untuk mobil-mobil, mobil barang untuk laporan ke kantor-kantor,” ungkapnya.
Tak hanya itu mampir seluruh jukir menarik uang parkir di atas tarif yang telah ditentukan oleh Pemkot Serang yakni Rp2 ribu bahkan lebih untuk kendaraan roda dua dan empat. Hal itu lantaran tidak ada pemberitahuan resmi atau sosialisasi dari Dishub Kota Serang.
“Kalau tarif normal Rp2 ribu cuma saya gak pernah matok, mau dikasih berapa aja enggak apa-apa. Di SK tu enggak tertera sih, (dari Dishub) enggak ditentuin (tarifnya),” katanya.
Padahal, berdasarkan Perda Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, diketahui bahwa Pemkot Serang menetapkan besaran retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1 ribu, dan kendaraan roda empat sebesar Rp2 ribu.
Pembagian bagi hasil tidak jelas antara kordinator dengan pemda
Selain ketidakpastian penarikan besaran retribusi parkir TJU oleh jukir, penentuan bagi hasil bagi para jukir dan koordinator parkir pun tidak pasti. Pasalnya, tidak ada aturan yang jelas mengenai pembagian hasil parkir. Ada yang menyebut pembagian untuk jukir hanya jika telah memenuhi target, ada yang menyebut jika pembagian sesuai dengan persentase pendapatan parkir.
Kepala Dishub Kota Serang, Heri Hadi, mengatakan bahwa untuk pembagian hasil parkir, para jukir dan koordinator parkir akan mendapatkan bagian apabila target yang telah ditetapkan oleh pihaknya telah tercapai.
“Juru parkir itu tidak digaji oleh kami, hanya dibekali target oleh kami, target perbulan. Jadi ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta, sesuai dengan potensinya lah. Target total kita berapa. Misalkan dalam satu hari itu ditarget seratus, nah selebihnya ya anggap sebagai jasa mereka, ambil itu,” katanya.
Namun hal berbeda disampaikan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Parkir pada Dishub Kota Serang, Umar Hamdan. Ia mengatakan bahwa pembagian hasil parkir TJU sebesar 60 dan 40, dengan rincian 60 persen untuk jukir dan koordinator parkir, dan 40 persen untuk masuk ke kas daerah. Namun menurutnya, hal itu tidak ditetapkan melalui aturan, karena koordinator parkir bisa semaunya dalam menyetorkan hasil parkir.
“Mungkin saja jukir dan koordinator di lapangan, bisa saja dia 70 (persen) mungkin. Karena kasihan masyarakat yang kerja, bangun pagi, gak dikasih apa-apa, untuk pemasukan PAD. (Untuk aturan bagi hasil hanya) sistem target yang ditetapkan dari Dishub. Karena pada dasarnya jukir tidak digaji,” katanya.
Tumpang tindih kewenangan Dishub dan Bapenda soal pengelolaan parkir
Dugaan potensi kebocoran pada pemungutan retribusi parkir juga terjadi pada titik parkir yang seharusnya menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, namun dimanfaatkan Dishub Kota Serang dengan menempatkan jukir.
Diantaranya di restoran cepat saji Burger King dan Bank Mandiri, yang keduanya berada di Jalan Diponegoro Kota Serang. Padahal, kedua tempat tersebut masuk dalam parki khusus yang artinya membayar pajak parkir kepada Bapenda Kota Serang. Namun, Dishub Kota Serang memanfaatkan peluang tersebut, dan menetapkan jika titik itu masuk kategori parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Tugas (SPT) nomor 800/1345/VIII/Dishub/2022. Kelapa Dinas Perhubungan Kota Serang menugaskan kepada Ayip Dea sebagai koordinator dan para petugas parkir untuk melaksanakan pelayanan jasa parkir di lokasi Jalan Diponegoro (Pertokoan dan Perkantoran) sampai Jalan Veteran, ditandatangani Kepala Dishub Kota Serang Heri Hadi.
Dalam surat tersebut terdapat 11 pertokoan dan kantor yang dipungut retribusi parkir oleh Dishub Kota Serang, dengan jumlah juru parkir sebanyak 28 orang. Diantaranya di Toko Kue Tridasa terdapat 4 orang juru parkir, Alfamart 4 orang, Bank BCA 9 orang, Toko Bangunan Bandar 1 orang, Bank Mandiri 3 orang, Sekolah Penabur 4 orang, PLN 2 orang, martabak Assen 3 orang, Burger King 2 orang, dan Soto Makassar 1 orang.
Berdasarkan pengakuan dari seorang Jukir di Jalan Diponegoro mengatakan, dalam satu hari biasanya satu Jukir mendapat jatah tiga sampai empat jam untuk bekerja. “Nanti gantian lagi sama yang lain. Kalau setoran kami langsung kasih ke koordinatornya,” kata dia yang enggan disebutkan namanya.
Setiap juru parkir yang bertugas diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Dinas Perhubungan Kota Serang yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Kota Serang Heri Hadi, dan berlaku selama satu bulan. Nantinya setiap juru parkir wajib menyetorkan uang hasil panarikan retribusi kepada Koordinator wilayah yang dipegang oleh perorangan, tentunya atas izin dan sepengetahuan Dishub Kota Serang.
Seorang juru parkir di Burger King mengatakan, dalam satu titik parkir terdapat beberapa juru parkir yang bertugas dengan masing-masing jam kerja sekitar lima sampai enam jam.
“Kalau di Burger King ada dua orang. Jadi gentian, sehari saya sehari teman saya, biasanya senin sampai jumat Cuma sampai jam dua malam. Kaluasabtu minggu itu sampai 24 jam buka,” ujarnya.
Menurut dia, setoran yang disetorkan para juru parkir kepada kordinator parkir akan disetor Kembali ke Dishub Kota Serang, namun dirinya tidak mengetahui secara jelas berapa jumlah uang yang disetorkan oleh mereka ke Dishub. “Pasti (Disetorkan). Kalua untuk masalah setor ke Dishub saya tidak tau. Karena sistemnya itu langsung saya kasih ke coordinator. Misalnya dapat berapa, nanti saya digaji (dari pendapatan parkir),” ucapnya.
Penulis:WR

