HukrimNews

Hentikan Kasus Mafia Tanah, Polda Banten Digugat Pelapor Ke PN Serang

Serang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan perkara dan membebaskan tersangka Atjeng Rahardja atas kasus penyerobotan lahan, pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik atas tanah milik Dewi Hakim di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang seluas 15.116 meter persegi.

Hal itu terungkap dalam persidangan gugatan praperadilan dengan pemohon Dewi Hakim dan Polda Banten casu quo (cq) Ditreskrimum Polda Banten, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (24/10/2022).

Kuasa hukum Dewi Hakim, Arfan Hamdani mengatakan gugatan praperadilan karena Ditreskrimum Polda Banten menghentikan penyidikan dan membebaskan tersangka Atjeng Rahardja atas kasus tersebut.

“Objek praperadilan tentang sah tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon yaitu Ditreskrimum Polda Banten tanggal 18 Mei 2020 dengan alasan tidak cukup bukti,” kata kuasa hukum kepada Majelis Hakim tunggal Diah Tri Lestari, disaksikan tim Bidkum Polda Banten.

Arfan menjelaskan atas dikeluarkannya SP3 oleh Ditreskrimum Polda Banten, Dewi Hakim merasa dirugikan, dan keberatan. Padahal Polda Banten telah menetapkan Atjeng sebagai tersangka pada 21 Januari 2020, dan telah dilakukan penahanan.

“Tindakan termohon (Ditreskrimum) dalam menilai suatu alat bukti disinyalir telah menggunakan standar ganda dalam menetapkan kecukupan alat bukti, saat termohon menetapkan tersangka pada tanggal 21 Januari 2020 dan saat termohon menerbitkan SP3 pada 18 Mei 2020,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arfan menambahkan dengan adanya penetapan tersangka, dan telah dilakukan penahanan, pihaknya menyakini jika Ditreskrimum Polda Banten telah memiliki dua alat bukti, dan barang bukti yang di miliki oleh Dewi Hakim.
 
“Namun pada nyatanya termohon menghentikan atau menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Sehingga terjadi perbedaan kecukupan alat bukti yang diperoleh saat termohon menetapkan saudara Atjeng Rahardja sebagai tersangka, dan saat termohon menghentikan penyidikan atau SP3,” katanya.

Untuk itu, Arfan menduga Ditreskrimum Polda Banten telah melanggar supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 butir a dan Pasal 37 melalui cara cara dan metode seperti yang telah  diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

“Pemohon (Dewi Hakim-red) berkeyakinan jika rangkaian penyidikan yang dilaksanakan termohon sejak terbitnya surat perintah penyidikan, tindakan termohon cenderung berpihak kepada tersangka Atjeng, karena termohon menghentikan penyidikan hanya mengandalkan pengakuan tersangka,” katanya.

Arfan mengungkapkan sebelum kasus itu dilaporkan ke Polda Banten pada 5 November 2019 Dewi Hakim meminta kepada Atjeng Rahardja untuk dicarikan tanah untuk investasi. Lalu Atjeng menawarkan sebidang tanah seluas lebih kurang 15.116 meter persegi milik saudara Hamdani, dan pemohon bersedia membeli tanah tersebut seharga Rp604.640.000, lalu dibuatkan Akta Jual Beli atas tanah tersebut dengan Nomor 159/2012 tanggal 12 April 2012.

Arfan menambahkan setelah terjadi jual beli, dilakukan proses sertifikat atas tanah tersebut oleh Atjeng. Namun pada 23 Oktober 2019 tanah tersebut justru dijual oleh Atjeng kepada Sehudin dengan harga Rp. 1.738.340.000.

“Jual beli tersebut dan tercatat dalam Akta Jual Beli No. 199/2016 yang ditandatangani pihak Dewi Hakim selaku penjual dengan Sehudin padahal Dewi Hakim tidak pernah menandatangani atau menerima uang pembayaran tersebut,” tambahnya.

Arfan mengatakan atas penjualan lahan itu, Dewi Hakim kemudian melaporkan Atjeng Rahardja sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/388/XI/Res.1.9/2019/Banten/ SPKT II tanggal 05 November 2019.

“Untuk laporannya yaitu dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik,” katanya.

Untuk itu, Arfan meminta majelis hakim membatalkan surat SP3 Nomor: SPPP/ 107.b/ V/ Res.1.9/ 2020/ Ditreskrimum tanggal 18 Mei 2020 dan surat ketetapan SP3 Nomor: S. Tap/ 114.b/ V/ Res.1.9/ 2020/ Ditreskrimum tanggal 18 Mei 2020 yang diterbitkan Polda Banten.

“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi
Nomor : LP/388/XI/Res.1.9/2019/Banten/SPKT II tanggal 05 November 2019 atas nama
tersangka Atjeng Rahardja dengan menyerahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kepada JPU,” pintanya.

Sementara itu tim Bidkum Polda Banten akan menjawab gugatan Dewi Hakim dalam persidangan selanjutnya, yang akan digelar pada Selasa (25/10/2022) besok.

Diluar persidangan tim Bidkum Polda Banten Bripka Dimas enggan berkomentar atas gugatan praperadilan penghentian penyidikan, dan membebaskan tersangka Atjeng Rahardja atas kasus penyerobotan lahan, pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik tersebut.

“Nanti ke humas saja,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *