Dito Mahendra Batal Hadir di Persidangan Nikita Mirzani
Serang, – Sidang terdakwa artis Nikita Mirzani
dengan menghadirkan saksi korban atas nama Dito Mahendra batal digelar. Dito saat ini sedang sakit dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.
Ketua majelis Dedi Adi Saputra awalnya bertanya ke JPU Budi Atmoko soal siapa saja yang akan dihadirkan di persidangan. Jaksa kemudian mengatakan, bahwa tiga saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan untuk terdakwa Nikita yakni saksi Dito Mahendra, Hairul Yusi dan Hadi Yusuf berhalangan hadir.
Majelis Hakim menanyakan ke pada JPU terkait alasan saksi korban Dito Mahendra berhalangan hadir di persidangan. Jaksa Budi kemudian mengatakan Dito tidak bisa hadir atas alasan terpapar Demam Berdarah Dengue (DBD).
“Mohon izin majelis dari surat yang kami terima saksi Dito pada hari ini sejak 11 Desember di rawat di RS pondok indah karena yang bersangkutan DBD,” kata Budi Atmoko di PN Serang, Senin (12/12/2022).
Kemudian majelis hakim meminta tanggapan kepada kuasa hukum Nikita soal ketidakhadiran saksi korban atas nama Dito. Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengaku heran dalam surat keterangan terkait ketidakhadiran Dito tidak tertera sampai kapan Dito akan dirawat.
“Saya heran orang dirawat tapi gak ada waktu sampai kapan ini permainan apalagi mohon paksa panggil ke sidang ini,” kata Fahmi.
Selanjutnya, ketua majelis Dedi meminta kepada JPU untuk bisa mengupayakan saksi korban Dito hadir ke persidangan pada sidang selanjutnya pada 15 dan 19 Desember 2022.
“Majelis hakim memberi kesempatan dua kali menghadirkan saksi korban ke persidangan kalau tidak ada konsekuensi yuridisnya,” katanya.
Jika saksi enggan hadir kepersidangan, majelis menegaskan agar JPU memberikan sanksi pidana kepada saksi Dito Mahendra sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Untuk mengupayakan saksi dihadirkan di persidangan kalau tidak hadir juga silahkan kenakan sanksi hukum kalau menolak datang,” katanya.
Penulis:WR

