NewsPolitik

Jelang Pemilu 2024, Dapil di Kabupaten Serang Bisa Berubah

SERANG – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg), Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Serang bisa berubah. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sedang melakukan uji publik terkait pemetaan dapil dengan melibatkan berbagai stakeholder dan elemen masyarakat.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang, Idrus mengatakan, kegiatan uji publik terkait penataan dapil menjadi kewajiban KPU dalam penyelenggaraan pemilu. “Uji publik kita agendakan sampai tanggal 16 Desember mendatang,” papar Idrus kepada awak media, Rabu (14/12/2022).

Ia menjelaskan, pada hari pertama uji publik pihaknya melibatkan unsur partai politik (parpol) namun pada hari kedua dan ketiga pihaknya akan mengundang perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemahasiswan dan elemen masyarakat yang lain.

“Sampai sekarang untuk Kabupaten Serang jumlah kursinya belum bertambah masih tetap 50 kursi dan dapilnya kita masih menggunakan lima dapil. Jika hasil uji publik memungkinkan ada rotasi kursi dan ada penambahan dapil, ya bisa kita lakukan,” katanya.

Adapun yang menjadi dasar dilakukannya uji publik pemetaan dapil, selain menjadi ketentuan dalam penyelengaraan pemilu juga karena jumlah penduduk di Kabupaten Serang bersifat dinamis. “Bila untuk menambah kursi menjadi 55 kursi, jumlah penduduknya harus tiga juta lebih dan Kabupaten Serang masih 1,6 juta,” terangnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *