HeadlineNews

Ada 33 Perkara, Koruptor di Banten Rugikan Negara Rp230 Miliar

Serang, – Kejati Banten menyebut koruptor di Banten telah merugikan negara sebesar Rp230 miliar selama 2022. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp19,4 miliar yang baru berhasil dikembalikan ke negera.

Kerugian negara itu berasal dari 7 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Banten yang ditangani Kejati Banten tahun 2022 ini.

Berdasarkan catatan data Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten ketujuh perkara Tipikor yakni pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp 8,9 miliar, perkara Bank bjb Syariah Cabang Tangerang 2013-2016 sebesar Rp10,9 miliar, perkara PT IAS tahun 2021 dengan kerugian Rp8,1 miliar.

Kemudian perkara penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang 2021-2022 sebesar Rp10,8 miliar, perkara gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Cabang Cibeber senilai Rp 2,6 miliar.

Selanjutnya dua perkara lainnya yakni pengadaan beras di Perum Bulog Subdrive Serang tahun 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dan perkara Kredit Fiktif di Bank Banten 2017 senilai Rp186 miliar.

“Untuk pengembalian kerugian negara melalui penyitaan Kejati Banten berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp19,4 miliar, uang USD $ 1.400, 24 barang tak bergerak, dan 3 unit kendaraan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat ekpos Capaian Akhir Tahun, Kamis (22/12/2022).

Mantan Kapuspen Kejagung itu mengatakan, selama tahun 2022 asisten pidana khusus telah menangani 33 perkara korupsi. Perkara korupsi yang ditangani Kejati Banten mengalami peningkatan drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya 13 perkara.

Menurut Leo, dari puluhan perkara Tipikor, koruptor telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Meski begitu, Kejati terus berupaya melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Saya bangganya kepada anggota saya atas kerja kerja cepatnya namun yang kita sesalkan segitu banyak kah perkara korupsi di Banten oleh karena itu,” katanya.

Lebih lanjut, Leo mengungkapkan kasus korupsi di Banten didominasi oleh pelanggaran pada tahapan lelang, pengadaan barang dan jasa. Oleh karenanya pihaknya mendorong pemda di Banten untuk menggunakan e-Catalog saat pengadaan.

“Kalau pengadaan barjas melalui e catalog, sudah mengurangi potensi korupsi kolusi dan nepotisme,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *