News

ASDP Tolak Layani Kendaraan ODOL Naik Kapal

Jakarta – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan untuk menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
30/12/2022.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyampaikan bahwa ASDP akan mengetatkan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih untuk melakukan penyeberangan. Apalagi di tengah layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru saat ini yang terkendala cuaca ekstrim.

“Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran. Kami pastikan, bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan akan tidak melayani kendaraan ODOL untuk menyeberang. Apalagi saat ini kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan cukup ekstrim yang berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar,” tutur Ira.

Dirinya juga mengatakan, kepada para pengusaha/pemilik barang dapat mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselematan banyak pihak.

“Kami meminta dengan sangat agar para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama, mematuhi aturan untuk tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan keselematan banyak pihak, terutama para pengemudi kendaraan itu sendiri,” kata Ira.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno yang menegaskan kepada operator pelabuhan agar mengutamakan keselamatan, khususnya dalam pengaturan muatan kapal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” kata Dirjen Hendro.

Lanjut, Ke depannya Dirjen Hendro juga berharap agar pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya,” ujar Dirjen lagi.

Di akhir Ira menambahkan, manajemen ASDP akan meningkatkan kerjasama dengan aparat dan stakeholder terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih bahkan ODOL agar tidak dapat masuk ke kapal, khususnya di periode layanan Nataru ini yang berlangsung di tengah cuaca ekstrim.

Penulis : Ivan Nuryadi

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *