HeadlineNews

Forwaka Banten Laporkan Kasus Bocah SMP asal Kabupaten Serang Melahirkan di Kamar Mandi ke Komnas PA Banten

Komnas Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten menerima laporan dari Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten, adanya kasus siswi SMP asal Kabupaten Serang melahirkan di kamar mandi.

Ketua Komnas PA Banten Hendry Gunawan membenarkan laporan adanya siswi SMP yang melahirkan seorang diri, di kamar mandi pondok pesantren pada awal Januari 2023.

“Iya sudah kita tindaklanjuti langsung ke lokasi, dan telah menemui RT RW setempat,” katanya kepada awak media, 27 Januari 2023.

Pria yang biasa dipanggil Gugun menjelaskan jika peristiwa pelajar SMP melahirkan di kamar mandi memang terjadi, hal itu berdasarkan keterangan pemerintah setempat di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Untuk usia anaknya (siswi SMP-red) sekitar 12 tahun. Bayinya perempuan dengan berat sekitar 4 kilo, dia melahirkan seorang diri di kamar mandi,” jelasnya.

Gugun menambahkan dari keterangan yang diperoleh Siswi SMP itu dihamili oleh adik dari ibu kandungnya yang juga masih berusia anak di bawah umur.

“Bedanya sekitar 3 sampai 4 tahunan. Diperkirakan berusia 15 sampai 16 tahunan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gugun mengungkapkan saat ini Komnas PA masih melakukan penyelidikan. Sebab korban maupun keluarganya sudah meninggalkan rumahnya pasca melahirkan.

“Informasinya sekarang di Kota Serang (berpindah-red). Saat usia 6 bulan (kandungan) si anak di masukan ke pesantren. Setelah melahirkan orangtuanya menjemput anaknya kembali,” ungkapnya.

Gugun menegaskan pihak pesantren sempat menahan bayi yang dilahirkan siswi SMP tersebut. Namun orangtuanya bersama pengacara menjemput bayi yang dilahirkan tersebut.

“Karena khawatir dengan bayi pihak pondok sempat merawatnya. Tapi neneknya datang bersama pengacara meminta bayi itu,” tegasnya. ***

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *