Dirut Pabrik Produsen Baja di Serang Ditahan Kejari Serang
Serang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Direktur Utama (Dirut) PT. Indometal Prima Perkasa Cheng Huang (53) atas kasus penjualan ratusan ribu produk baja yang tidak memenuhi persyaratan mutu standar nasional Indonesia (SNI).
Warga Negara Asing (WNA) itu ditahan setalah pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Kejagung. Warga negara Tiongkok itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar menyampaikan pada hari ini, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Kejaksaan Agung. Berkas perkara tersebut berkaitan dengan kasus perdagangan baja lembaran lapis seng (BjLS) yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produsen baja lembaran lapis seng (BjLS) merk CGN itu berlokasi di Kabupaten Serang, Banten.
“Iya, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua, dengan tersangka berinisial CH,” kata Kasi Intel, Senin (6/2/2023).
Diketahui sebelumnya, kasus ini diungkap langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli HasanĀ melakukan pengawasan khusus peredaran produk baja tidak memenuhi kualitas di PT Indometal Prima Perkasa.
Saat itu Kemendag menemukan baja lembaran lapis seng (BjLS) merk CGN sebanyak 59.697 lembar yang diduga tidak memiliki SPPT SNI. Namun perusahaan mencantumkan SPPT SNI lain pada produk tersebut yang bukan peruntukannya.
“Baja lembaran lapis seng tipe jenis lembaran gelombang yang diuji, tidak memenuhi syarat mutu menurut SNI baja lembaran lapis seng,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, sejumlah barang bukti dan tersangka diamankan oleh Kejari Serang.
“Tersangka ditahan mulai hari ini 6 sampai 25 Februari 2023 di Rutan Serang,” katanya.
Penulis:WR

