HeadlineHukrim

Modus Biayai Sekolah, Pegawai Desa di Serang Perkosa Keponakan

Serang, – Seorang pegawai desa di Kabupaten Serang inisial RS alias Ende (49), tega mensetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Akibat perbuatannya itu pelaku diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Perbuatan bejad itu dilakukan tersangka di rumah korban di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang disaat orang tua korban tidak ada di rumah.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan peristiwa asusila yang dilakukan oknum ini terjadi pada Januari sekitar pukul 19.30 WIB. Korban yang tinggal bersebelahan, diketahui kerap bermain di rumah tersangka, bahkan tersangka juga kerap masuk ke rumah korban.

“Rumahnya berdekatan dan masih terbilang ponakan. Bahkan tersangka juga sering ke rumah korban,” kata Dedi melalui pers rilis, Selasa (7/3/2023).

Entah apa yang ada dibenak pelaku, ketika korban sedang sendirian di kamar tidurnya, tersangka masuk langsung menyergap dan minta dilayani layaknya suami isteri. Modus tersangka membujuk rayu korban dengan berjanji akan membiayai kebutuhan sekolah korban.

“Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis saat pamannya merenggut kegadisannya,” katanya.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Namun, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya tersebut kepada orang tua.

Mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban marah karena tidak menerima anaknya diperlukan tidak senonoh. Atas kesepakatan keluarga, kasus tindak asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang.

“Berbekal laporan dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka RS kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *