HukrimNews

Kades Korban Suntik Mati, Telah Jalin Asmara Terlarang 8 Bulan Dengan Istri Pelaku

Serang, – Polisi menyebut Kepala Desa Curug Goong Salamunasir yang disuntik mati mantri SH telah menjalin hubungan terlarang selama delapan bulan dengan istri pelaku.

Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena mengatakan, perselingkuhan kades dengan istri pelaku menjadi faktor utama pembunuhan.

Cinta terlarang keduanya terendus oleh pelaku. SH yang tidak terima dengan perselingkuhan itu juga kerap mengingatkan istrinya dan korban untuk mengakhiri hubungan yang tidak semestinya itu. Lalu, dihadapan pelaku, istrinya dan korban berjanji tidak akan melanjutkan hubungan terlarang tersebut.

“Atas permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah,” kata Hujra, Rabu (15/3/2023).

Namun rupanya diam-diam hubungan asmara sang kades dengan bidan desa NN masih berlanjut tanpa sepengetahuan pelaku. Hingga akhirnya, pada Hari Minggu (12/3/2023) pelaku mendapati bahwa keduanya tetap menjalin asmara dibelakangnya.

“Ternyata kejadian kedekatan istri tersangka dengan korban masih berlanjut sampai kejadian penyuntikan itu terjadi,” katanya.

Kemudian, pelaku yang diselimuti rasa emosi mempersiapkan suntikan yang di dalamnya sudah diisi dengan dua zat cairan mendatangi rumah korban dengan membawa suntikam tersebut.

Saat tiba di rumah korban, pelaku sempat terlibat cekcok mulut dengan korban hingga terjadi peristiwa penyuntikan yang mengakibatkan sang kades meregang nyawa.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *