Eks Pejabat Bank Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kredit Rp61 Miliar
Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp 61 miliar pada 2017.
“Tim penyidik melakukan penahanan DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi melalui pers rilis, Selasa (21/3/2023).
Tersangka memiliki tugas melakukan verifikasi terhadap dokumen kredit dan jaminan. Namun, Didik menyebut, Darwinis meloloskan kredit ke PT HMN sehingga mendapat pinjaman Rp61 miliar dan merugikan keuangan negara.
“Seharusnya perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan. Tetap ada pencairan, walaupun terdapat persyaratan yang belum terpenuhi,” katanya.
Tersangka tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari tersangka sebelumnya Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Divisi Kredit Komersil kepada Kantor Cabang Fatmawati melalui memorandum pencairan yang ditandatangani oleh tersangka sehingga kredit dapat dicairkan.
Kemudian, terkait Kredit Investasi, Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi yang seharusnya pada rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi pembayaran ke rekening pribadi Direktur PT HMN Rasyid Samsudin.
“Tim penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, tersangka Darwinis akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Seran. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.
“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
Penulis :WR

