News

BPKAD Uji Coba Penggunaan Kartu Kredit Pemerintan Daerah

SERANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang pada tahun 2023 ini fokus menerapkan sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh daerah.

Beberapa arahan yang akan dilaksanakan yaitu uji coba penggunaan kartu kredit daerah dan menerapkan seluruh transaksi non tunai.

Terkait dengan penerapan kebijakan belanja menggunakan kartu kredit, merupakan anjuran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Nantinya setiap tahun, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kita kasih Uang Persediaan (UP). Misalkan BPKAD UP nya Rp100 juta, maka 40 persen penggunaan belanjanya harus menggunakan kartu kredit. Peruntukannya seperti membeli Alat Tulis Kantor (ATK), makan minum (mamin) dan perjalanan dinas,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin, S.STP, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penerapan kartu kredit pemerintah daerah itu, rencananya dilaksanakan uji coba di 10 OPD terlebih dahulu. Tapi, sebelum masuk ke OPD akan diuji di dua OPD yakni BPKAD dan Badan Perencanaan Pembangunan Derah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang). Jika uji coba sukses akan dilanjutkan di delapan OPD lainnya.

“Hal tersebut merupakan langkah maju dalam meningkatkan layanan sistem belanja pemerintah termasuk juga efisiensi biaya administrasi, meningkatkan keamanan transaksi dan fleksibel. Sekarang belum berbentuk kartu tapi pakai aplikasi yang menggunakan QRIS,” ucapnya.

Kartu kredit pemerintah daerah sendiri sudah dilaunching oleh Presiden RI Joko Widodo pada 29 Agustus 2022 yang ditindaklanjuti dengan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kini kami masih menunggu kesiapan Bank Jabar (BJB-red) penerapannya. Karena BJB masih menunggu izin dari Bank Indonesia (BI), lantaran seharusnya penyelenggara kartu kredit adalah bank Himpunan Bank Negara (Himbara). Namun karena Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ada di BJB, kita mohon ke BJB agar mengajukan ke BI supaya ditunjuk menjadi bank yang menyelenggarakan kartu kredit,” katanya.

Penulis :NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *