HeadlineHukrim

Pemkot Serang Bongkar Lima Tempat Hiburan Malam Ilegal

Serang, – Pemerintah Kota Serang, Banten, akhirnya membongkar lima bangunan yang dijadikan tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kota Serang.

Rata-rata bangunan yang dijadikan tempat hiburan berbentuk ruko lantai satu tidak memiliki izin.

Proses pembongkaran dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin dengan pengawalan ketat dari personel Polres Serang Kota, Polres Cilegon, Kodim Serang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

Subadri mengatakan, bisnis tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi di wilayah Kota Serang, karena dilarang dalam peraturan daerah (Perda). Selain itu, tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Memang tidak ada aturan yang memang membolehkan tempat hiburan yang berujung ke maksiatan beroperasi di Kota Serang,” kata Subadri di lokasi pembongkaran, Kamis (13/4/2023).

Subadri menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah memberikan peringatan teguran hingga penyegelan kelima tempat hiburan malam namun pengelola tetap kekeuh beroperasi.

“Kita mengkaji dari sisi hukum maka kita putuskan dibongkar, karena memang sudah tidak ada titik temu mereka juga tidak pernah menghargai pemkot,” katanya.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *