Tilang Manual Bakal Kembali Diberlakukan di Banten
Serang, – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten dan jajaran kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya, karena banyak pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat tertangkap oleh kamera E-TLE atau electronic-traffic law enforcement.
“Memang kita sudah ada TR nya (telegram dari mabes polri). Petunjuknya sudah ada,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Abdul Syukur Anwar saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun teknis pelaksanaan penilangan manual di lapangan dan melengkapi persyaratan tertentu. Salah sarunya, anggota yang diperbolehkan melakukan tilang manual yakni yang sudah memiliki sertifikat sebagai penyidik.
“Menyiapkan dulu personelnya ada persyaratan tertentu. Kita sedang menyusun itu. Personel harus sudah punya sertifikat,” katanya.
Dia menjelaskan, alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter jangkau oleh E-TLE. Salah satunya, banyak pengendara yang melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
“Hanya (pelanggaran) tertentu saja yang tidak bisa ditangkap E-TLE aja tidak semua (pelanggaran) ada beberapa yang tidak bisa dijaring oleh E-TLE,” katanya.
Penulis :WR

