Hukrim

Adam Gembong Narkoba Pemilik Aset Rp21 Triliun Terancam Hukuman Mati

SERANG – Muhammad Adam, gembong narkoba kelas kakap kembali diadili dalam kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Serang. Adam pemilik aset Rp21 Triliun itu terancam hukuman mati karena mengendalikan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia dari dalam Lapas Klas III Cilegon.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Wendy Batubara menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Adam bersama sama dengan rekannya melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dengan berat sekitar 20.800 gram dan Narkotika Jenis Ekstasi/Inex (MDMA) sebanyak 31.439 butir.

“Terdakwa menghubungi Akbar menggunakan handphone milik terdakwa menyusuruh saksi Akbar untuk datang ke Jembatan Kuala Sungai Akar Indragiri Hilir mengambil mobil Toyota Hilux warna Silver dengan Nopol. B 9807 SBB yang di dalamnya sudah berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstasi/Inex dari RUM (DPO) untuk dibawa ke Jakarta,” kata Wendy dihadapan ketua majelis hakim Heri.

Namun, Akbar mengatakan kepada terdakwa hanya berani membawa Mobil Hilux tersebut sampai ke kota Jambi saja, dan terdakwa tetap menyetujui dengan menyuruhnya hanya cukup mengantarkan sampai Kota Jambi dan disana nanti sudah ada orang suruhan terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Hilux tersebut yaitu Mirnawati.

Sesampainya di Jambi, terdakwa meminta Mirnawati untuk meletakan barang di dalam kamar belakang di rumah yang berada di Jalan Walisongo, RT 51 Nomor 8, Kelurahan Kenali  Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi;

Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Akbar melalui aplikasi Whatsapp yang menyuruh mencarikan tas ransel yang besar sebagai wadah (tempat). kemudian narkotika jenis Ekstasi/inex tersebut ke dalam tas ransel sebanyak 2 (dua) bungkus dan pergi mencari Hotel di kota Jambi.

Sesampainya di Jambi, terdakwa menerima telepon dari Akbar bahwa dia sudah mendapatkan kamar 903 Lantai 9 Hotel Abadi Suite dan terdakwa meminta untuk menaruh/menyimpan tas ransel yang berisi Narkotika jenis Ekstasi/inex tersebut di dalam lemari kamar 903 tersebut, dan selanjutnya menitipkan kunci kamar 903 lantai 9 Hotel Abadi Suite kepada resepsionis, karena akan ada orang yang akan mengambil tas yang berisi Narkotika yaitu Jhon.

“Terdakwa dihubungi oleh saksi Mirnawati yang mengatakan kepada terdakwa bahwa mobil Toyota Hilux warna Silver dengan Nopol. B 9807 SBB yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban serep (cadangan) sudah diambil atau diterima dari tangan Akbar,” ujarnya.

Mirnawati kemudian diminta untuk menyerahkan kepada Candra Okto yang akan diedarkan di Jakarta dan menjanjikan upah untuk sebesar Rp. 100 juta. “Dan terdakwa sudah mentranfer Rp. 10.000.000,- untuk ongkos,” ungakpnya.

Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019, terdakwa mendengarkan kabar Toyota Hilux Warna Silver dengan Nopol. B 9807 SBB yang didalammnya berisi Narkotika Jenis Sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban serap yang dibawa kurirnya Mirnawati ditangkap dan disita oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Mengetahui hal itu, terdakwa langsung membuang nomor handphone yang digunakannya yaitu 081386131879 untuk mengendalikan  peredaran gelap nerkotika agar terdakwa tidak diketahui  oleh petugas BNN.

“Kemudi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 wib terdakwa selaku warga binaan yang sedang berada di Blok A Aula Pesantren Lapas Klas III Cilegon didatangi oleh petugas BNN untuk dibawa guna proses penyelidikan,” kata Wendy

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *