HeadlineHukrim

Penahanan 21 Siswa Tersangka Tawuran di Depan Kantor Gubernur Ditangguhkan

Serang, – Polisi tangguhkan penahanan 21 siswa yang menjadi tersangka tawuran di depan kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu. Penangguhan penahanan itu lantaran pertimbangan kemanusiaan dan masa depan mereka untuk tetap bisa mengenyam pendidikan.

“Atas dasar kemanusiaan dan masa depan pendidikan karena mereka masih sekolah,” kata Kasi Humas Polresta Serang Kota (Serkot) AKP Iwan Sumantri, Jumat (23/6/2023).

Selain pertimbangan kemanusiaan, syarat secara materil penangguhan siswa tawuran pun sudah terpenuhi. Permohonan penangguhan itu dikabulkan setelah ada mediasi antara Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kepala Sekolah, Bapas Serang dan orang tua siswa.

“Para orang tua juga sudah berjanji akan memperketat pengawasannya terhadap para siswa,” katanya.

 

Sebelumnya, Polresta Serang Kota menetapkan 21 pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, atau tepatnya depan Kantor Gubernur Banten pada Rabu (7/6/2023) lalu sebagai tersangka.

Tawuran pelajar tiga SMK di Kota Serang dan Rangkasbitung itu melibatkan 80 orang pejalar. Sebanyak 4 orang diantaranya terluka karena terkena sabetan samurai.

 

Kapolresta Serang Kota AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, ke-21 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah diamankan di rutan Polresta Serang Kota. Alasan penahanan tersebut lantaran siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Serang itu untuk memberikan efek jera lantaran terus berulah.

“Sudah tradisis di SMKN ini (tawuran) sebelumnya lakukan pembinaan,” kata Kapolres.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *