Kepala BPKAD Serang Ditahan Kejaksaan
Serang, – Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (26/6/2023).
Sarudin ditahan atas dugaan kasus korupsi pengadaan langsung pada tahun 2017 berupa mebel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD Serang senilai Rp400 juta.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 11.30 WIB, Sarudin didampingi penyidik Tipikor Polresta Serang Kota tiba ke Kantor Kejari Serang. Kedatangan penyidik itu dalam rangka proses tahap dua atau pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut.
Sarudin kemudian digiring ke ruang Pidsus Kejari Serang untuk pemeriksaan kelengkapan berkas, barang bukti dan pemeriksaan kesehatan.
Sekitar pukul 14.40 WIB, Sarudin keluar dari ruang Pidsus Kejari Serang dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink.
Tanpa sepatah kata, Sarudin kemudian digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Serang.
Kuasa hukum Sarudin, Pampang Rara membenarkan adanya penahanan Kepala DPKAD tersebut. Namun dirinya menyebut persoalan itu dimulai dari hutang piutang.
“Nanti penjelasan lebih lanjut (soal penahanan). Awalnya utang piutang, orang perorang,” katanya secara singkat kepada wartawan.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Serang Lalu Farhan membantah jika Sarudin menerima uang Rp400 juta untuk proyek mebel tersebut. Ia pun mengklaim bahwa Sarudin tidak menikmati uang hasil dari proyek tersebut.
“Uangnya ke pengusaha. Sarudin menyatakan kegiatan itu ada, maka itulah investor berani memberikan (Uang). Sudah ditegaskan berkali-kali tidak ada uang yang diterima dari investor itu,” katanya.
Penulis:WR

