HukrimNews

Terima Suap 18 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui

Serang, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ady Muchtady pidana penjara enam tahun atas perkara kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan mega proyek Citra Maja Raya di PN Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar.

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan jika Ady Muchtadi selaku kepala BPN Lebak, terbukti bersalah sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ady Muchtadi berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (10/7/2023).

Selain eks Kepal BPN, JPU juga membacakan tuntutan ketiga terdakwa lainnya. Terdakwa Deni Edi Risyadi selaku mantan honorer BPN Kabupaten Lebak dituntut dua tahun dan enam bulan.

Sementara, dua terdakwa lain dari pihak swasta yakni terdakwa Maria Sofia dituntut tiga tahun penjara dan terdakwa Eko HP dua tahun penjara.

“Ketiganya terbukti sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” katanya.

Selain dituntut pidana penjara, para terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa membayar denda. Terdakwa Ady dituntut membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dan terdakwa Deni Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Maria diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan Eko HP Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi melalui anak buahnya Deni Edi Risyadi telah menerima hadiah berupa uang dari Maria Sopiah dan Eko HP dengan total keseluruhan Rp18.1 miliar, selama periode tahun 2018 sampai dengan 2020.

Uang Rp18,1 miliar yang diberikan oleh Maria Sopiah dan Eko HP kepada kepala BPN Lebak yaitu untuk pengurusan penerbitan 75 Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak tentang Pemberian Penetapan HGB terhadap Badan Hukum.

Kemudian menerbitkan 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Lebak ketiga perusahaan yaitu atas nama PT Harvest Time, atas nama PT Armedian Karyatama, Tbk, dan atas nama PT Putra Asih Laksana.

Dengan adanya hadiah dalam pengurusannya pada setiap tahapan, mulai dari permohonan pendaftaran penetapan HGB hingga penerbitan SHGB untuk ketiga badan hukum tersebut dapat dilakukan.

Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak berbelit-belit, hal itu menyalahi ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan, persyaratan dan waktu yang ditentukan.

Hadiah berupa uang yang diterima oleh Ady Muchtadi dari hasil penyalahgunaan kewenangan itu, disembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya.

Telah membeli kendaraan bermotor, 1 unit mobil merek CRV, 1 unit mobil merek Honda Brio, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fazio.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *