BPKAD Target Sertifikasi 400 Bidang Tanah Aset Pemkab Serang
SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Tahun 2023 ini menargetkan sertifikasi 400 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Jumlah tersebut dari total sebanyak 1.690 bidang tanah aset se-Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan, di sela Sosialisasi dan Pemberkasaan untuk melengkapi administrasi persyaratan pendaftaran sertifikat tanah milik Pemkab Serang di Aula Tb Suwandi, Selasa (11/7/2023).
Kegiatan digelar sejak Senin, Selasa, Kamis 11,12 dan 14 Juli 2023 ini sebagai narasumber menghadirkan Koordinatoor Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang Kuswandi.
“Tahun 2023 kita menargetkan 400 sertifikat bidang tanah. Untuk sekarang yang kita undang 458 unit pengguna barang terdiri dari Dindikbud dalam hal SDN dan SMPN, Dinkes yakni Puskesmas dan Pustu sisanya OPD lainnya. Jadi sebagian besar yang hadir Kepala SDN, Kepala SMPN, Kepala Puskesmas dan nanti Kamis OPD yang memiliki UPT,” ujarnya.
Lebih jelasnya, kata Indra, yang diundang mengikuti sosialisasi dikhususkan objek-objek yang sedang diproses persertifikatan terhadap objek-objek itu diupayakan melibatkan pengguna aset di lapangan langsung. Makanya, kepala sekolah, kepala puskesmas dan jajarannya ketika dibutuhkan kelengkapan surat atau berkas yang diperlukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang pihaknya langsung ke lapangan berhubungan dengan pihak desa, kecamatan bahkan ahli waris dan sebagainya.
“Karena (sertifikasi) biasanya tidak sekali langsung jadi. Jadi ketika kita daftar siapkan berkas, kadang-kadang ada saja yang kurang lengkap, kadang-kadang kelengkapan ini didapatnya di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk Progres Sertifikasi Tanah Aset Pemkab Serang sebanyak 1.690 bidang tanah. Di antaranya, 396 bidang sudah bersertifikat dan menyisakan 1.294 bidang belum bersertifikat.
“Sedangkan 396 bidang sudah bersertifikat, 335 bidang progres sampai dengan tahun 2022 dan 59 bidang progres sampai dengan bulan Juni tahun 2023. Dua bidang ditemukan sertifikat tahun lama merupakan hasil rekonsiliasi aset, yaitu SMPN 1 Pamarayan dan SMPN 1 Pontang,” paparnya.
Kembali ia memaparkan, untuk sisa sebanyak 1.294 bidang tanah belum bersertifikat di antaranya 39 bidang dalam proses permohonan hak, 54 bidang dalam proses permohonan Peta Bidang Tanah (PBT), 417 bidang dalam proses kelengkapan dan verifikasi Warkah, 21 bidang kondisi overlap dengan SHM.
“Kemudian lima bidang serang berperkara atau bersengketa, 758 bidang penyelesaian target di tahun berikutnya. Program sudah berjalan sejak 2017 sampai sekarang, ada tahap-tahap yang sedang dilakukan dengan BPN. Jadi ada yang sudah berproses dengan BPN ada juga yang sama sekali belum. Untuk saat ini menyisakan yang belum ke BPN sama sekali 760 bidang, yang lainnya sedang dalam proses,” tuturnya.
Koordinatoor Sub Instansi Pemerintah pada BPN Kabupaten Serang, Kuswandi berterima kasih dan mengapresiasi kepada Pemkab Serang. Bahwasanya memang BPN saatnya untuk mengimplementasikan aturan-aturan yang telah diterbitkan oleh kementerian.
“Kalau proses untuk pemerintah diberi kemudahan. Artinya di sini untuk syarat-syaratnya misalnya, ada beberapa tanah yang tidak mempunyai surat-surat terpenting tanah tersebut tidak ada permasalahan sama sekali,” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi kepada para pemangku pemangku atau pengguna bidang tanah tersebut bisa segera melengkapi perlengkapannya agar segera diproses oleh BPN. “Kami akan bekerja keras, akan memaksimalkan SDM yang ada untuk membantu pemda mengeluarkan hak pakai,” pungkasnya.
Penulis:NM

