HeadlineNews

Ombudsman Temukan Praktek Jual Beli Kursi Rp8 Juta di Banten

Serang, – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menerima 36 aduan soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu yang diadukan soal jual beli kursi di jenjang SMA sebesar Rp5-8 Juta.

 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, sebnayak 36 pengaduan terkait pelaksanaan PPDB diterima baik melalui media sosial, Whatsapp pengaduan maupun masyarakat yang datang langsung ke kantor Ombudsman.

Dari hasil pengawasan, dikatakan Fadli, pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana antara 5-8 juta rupiah diminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju.

“Ombudsman menekankan agar pertama, pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditanda-tangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan,” kata Fadli melalui siaran pers, Rabu (12/7/2023).

 

Selain jual beli kursi, lanjut Fadli, pada Jalur Afirmasi, Ombudsman mendapati calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Ada pula beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar.

“Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *