Beroperasi Sebulan Lebih, Parkir Khusus di Stadion MY Ternyata Ilegal
SERANG – Parkir khusus telah beroperasi selama satu bulan lebih di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 2.000 dan roda empat senilai Rp 3.000 untuk setiap kali masuk.
Namun, retribusi yang dipungut oleh CV Aqila Aisyah tersebut ternyata belum legal karena belum memiliki izin resmi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi.
Ia menceritakan secara umum dulu, sebelum ada Undang-Undang Cipta Kerja, izin parkir masih dikeluarkan secara manual. Tapi sekarang sudah menggunakan Online Single Submission (OSS), berlaku nasional untuk kab/kota se-Indonesia.
“Di sistem ada fitur perizinan usaha berbasis resiko itu di sektor perparkiran. Sebenarnya pengajuannya sama saja seperti manual, tapi harus ada persyaratan yang di upload ke sistem,” papar Teguh.
Persyaratan yang dimaksud adalah Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang. Isinya, gambar rencana fasilitas parkir, penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan uang parkir, ketersediaan fasilitas pejalan kaki, alat penerangan yang cukup, sirkulasi pergerakan arah kendaraan, fasilitas pemadam kebakaran, fasilitas pengaman, fasilitas keselamatan, pemasangan dan penempatan rambu, marka dan media informasi, pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir, pengaturan radius putar bagi gedung parkir dan penyediaan sarana keluar darurat bagi gedung parkir.
“Nanti diverifikasi dari nilai kelayakannya oleh Dishub dan bila oke dikeluarkan rekomtek dan di upload ke OSS. Setelahnya, baru kami (DPMPTSP) mengkajinya terlebih dahulu,” ucapnya.
“Nah, untuk parkir khusus di Stadion Maulana Yusuf, kami sudah cek di sistem DPMPTSP belum ada. Mungkin masih proses rekomtek di Dishub. Jadi belum bisa menarik retribusi parkir karena belum ada izin dan legal,” tuturnya.
Teguh mengakui, sebenarnya beberapa hari yang lalu ada yang datang ke kantor untuk berkoordinasi terkait parkir khusus di sana. “Sudah kami jelaskan juga ke pihak ketiga persyaratannya apa saja. Kini kami menunggu kelengkapannya di upload ke sistem saja,” jelasnya.
Disinggung apa tindakan DPMPTSP lantaran parkir khusus itu merugikan warga, dirinya menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindak. “Sekarang kami hanya bisa memberikan rekomendasi bahwa pelaku usaha ini belum memiliki izin. Nanti kita lihat beberapa hari ke depan dan koordinasi dengan Dishub. Bila belum ada pengajuan izin, kami akan cek ke lapangan dan memberikan rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP),” tegasnya.
Saat akan dikonfirmasi kepada perwakilan CV Aqila Aisyah, H Abas melalui media WhatsApp, yang bersangkutan tidak ingin berkomentar banyak. “Nanti ya om, lagi sibuk dulu om,” tulisnya.
Sementara Kepala Bidang Olahraga pada Disparpora Kota Serang, Nafis Hani menyatakan, izin parkir sedang ditempuh oleh pihak ketiga.(bungsu)

