Dua Guru di Kota Serang Ditetapkan Melanggar Netralitas ASN
Serang, – Dua guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang ditetapkan melanggar netralitas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang karena terbukti mengkampanyekan peserta Pemilu 2024.
Dua guru SMP Negeri di Kecamatan Cipocok, Kota Serang itu akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi hukuman disiplin.
“Karena kami sudah melakukan pleno, bahwa kasus ini benar ada pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Fierly menjelaskan kedua ASN itu diduga memanfaatkan program pemerintah yaitu Program Indonesia Pintar (PIP). Keduanya mensisipkan sembako dan stiker bakal calon legislatif (bacaleg) saat membagikan kartu PIP tersebut.
Bawaslu Kota Serang telah melakukan penelusuran informasi tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran atau keterlibatan mereka dalam aksi kampanye bacaleg tersebut.
“Penelusuran informasi awal dulu, lalu kami jadikan temuan setelah kami telusuri. Tertanggal 10 Oktober kemarin, sudah kami jadikan temuan dan teregister, jatuhnya tujuh hari kerja. Kemudian, kami sudah putuskan adanya pelanggaran yang dilakukan dua ASN itu,” katanya.
Setelah surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang mengenai adanya tindak pelanggaran oleh ASN berstatus guru tersebut diserahkan, selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai komisi yang berwenang.
“Rekomendasi itu kan redaksional dari kami, dan nanti selebihnya diserahkan ke KASN bagaimana tindak lanjutnya,” katanya.
Pada kasus tersebut, kata Fierly, memiliki dua pelanggaran yang melibatkan pemerintahan serta peserta pemilu, yang dalam hal ini partai politik dan calon legislatif.
Bahkan, kata Fierly, Bawaslu Kota Serang harus mengeluarkan satu surat rekomendasi untuk KASN, dan tiga surat imbauan yang ditujukan kepada Parpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, serta bacaleg.
“Ada netralitas ASN, dan ketaatan partai terhadap regulasi Pemilu. Berdasarkan PKPU nomor 15 tidak mengatur soal sanksi. Tapi tetap, selain ke partai, ke personal pun kami surati,” katanya.
Penulis:WR

