HukrimNews

Ikut Hiburan Malam Bareng Kades, Hakim Minta 5 Staf Desa Kembalikan Uang

Serang, -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang untuk menagih lima perangkat Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang karena menikmati uang hasil korupsi

Dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra mengatakan dalam beberapa pemeriksaan saksi, ada sekitar lima perangkat desa menerima uang dari Mantan Kades Lontar Aklani di tempat hiburan malam.

Bahkan, kelima staf desa itu turut ikut karoke dan menyewa pemandu lagu bersama terdakwa Aklani setiap malam. Kelima perangkat desa itu adalah Junali Sekretaris Desa, Syukron Bendahara Desa, dan tiga orang staff biasa, Pendi, Edi dan Kholid

“Waktu pemeriksaan (saksi) yang lalu, pernah menerima uang,” kata Dedi di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (6/11/2023).

Dedi meminta jaksa penuntut untuk menagih ke lima staf desa itu agar mengembalikan uang yang mereka nikmati dari hasil korupsi dana desa. Uang itu harus dikembalikan ke kas negara.

“Supaya mereka yang ikut menikmati atau terlibat, itikad baiknya jika menerima ya kembalikan,” katanya.

Dedi menerangkan jika kelima staf desa itu tak mengembalikan, maka majelis hakim akan mempertimbangkan agar kelimanya terseret dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp988 juta tersebut.

“Jika bersikukuh seperti itu kita ungkap fakta persidangan saja. Ada beberapa orang yang mengakui menikmati uang,” katanya.

Dedi menilai terdakwa Aklani tidak mungkin bekerja seorang diri, saat mencairkan uang dana desa. Ada peran orang lain yang memudahkan Aklani, dalam pencairan uang dana desa tersebut.

“Tidak mungkin uang sampai ke terdakwa jika tidak ada peran bendahara desa,” katanya.

Dedi menegaskan akan bersikap adil terhadap terdakwa, maupun pihak-pihak yang terlibat, termasuk orang-orang yang menikmati uang dana desa.

“Agar bisa merekonstruksi kerugian, dan pengembalian keuangan negara,” katanya.

Sementara itu, JPU Kejari Serang Mulyana mengaku telah memanggil kelima staf desa tersebut ke pengadilan. Namun, saat dimintai keterangan diluar persidangan kelima mengaku tidak menerima uang dari terdakwa Aklani.

“Sudah datang 5 orang, merasa tidak terima uang dari terdakwa tapi merasa di tempat hiburan,” katanya.

Ditempat yang sama, terdakwa Aklani mengatakan dirinya masih berusaha untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, dan telah melakukan komunikasi dengan keluarganya.

“Sedang diusahakan oleh keluarga, orangtua (pengembalian negara),” katanya.

Usai mendengarkan keterangan JPU, dan terdakwa, Hakim menunda sidang tuntutan Kades Lontar tersebut hingga Senin pekan depan.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *