PEMILU 2024 : Era Revolusi Media
PEMILU 2024 : Era Revolusi Media
Pada tahun 2024 mendatang, akan terjadi momentum yang sangat penting. Rakyat Indonesia akan melangsungkan pemilihan umum dalam rangka pemilihan ketua dan wakil ketua presiden. Pemilihan Presiden pada tahun 2024 mendatang didominasi oleh kaum muda yang hidup beriringan dengan perkembangan media digital. Saat ini, pemilihan umum tidak lagi hanya dipengaruhi oleh metode kampanye biasa seperti memakai banner atau spanduk, juga melalui liputan media tradisional. Lanskap politik telah berubah seiring dengan adanya revolusi media, terutama dalam bentuk digital, yaitu sosial media dan platform daring. Media digital telah membuka peluang baru bagi kandidat untuk terhubung dengan pemilih dan menyebarkan pesan politik dengan cara berbeda, sesuai dengan perkembangan media digital. Media digital dapat disebut sebagai tempat di mana para aktor politik bertarung dengan sekuat tenaga untuk mendapatkan dukungan suara sebanyak mungkin. Perkembangan media digital telah mempengaruhi dan menguji kekuatan politik dalam upaya memenangkan pemilihan umum. Revolusi media juga menciptakan tantangan disertai peluang besar.
Di dalam pengaruh berkembangnya media digital,terdapat peranan influencer media sosial dan efek berita daring serta disinformasi terhadap dinamika politik. Revolusi media dalam pemilihan umum saat ini tidak hanya berpengaruh pada jalannya kampanye politik, tetapi juga mendorong pemilih untuk lebih aktif dalam proses demokrasi. Salah satu perubahan terbesar dalam revolusi media ini adalah meningkatnya penggunaan media sosial. Partai politik dan kandidat dapat menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagramuntuk berkomunikasi langsung dengan pemilih dan menyebarkan hal positif atau pesan kepada mereka.
Membahas korelasi antara media dan politik merupakan sebuah hubungan yang dilematis. Sebab, sikap media tidak sepenuhnya netral di bawah naungan campur tangan politik. Media seharusnya berperan sebagai pengawas kekuasaan agar pemerintahan dan keseimbangan muncul dalam negara dan masyarakat. Kontrol media mengacu pada fungsi utamanya sebagai korelasi sosial yang mengarahkan masyarakat untuk mentransformasikan berbagai realitas kehidupan berbangsa dan bernegara agar menjadi konsumsi informasi secara elektronik. Jadi, media di sini berarti mempunyai kekuasaan atas informasi publik melalui teks dan gambar sehingga menjadi acuan utama masyarakat dalam membentuk opini terhadap tindakan pemerintah. Informasi merupakan kata kunci yang menghubungkan hubungan media dengan politik dengan membentuk opini publik terhadap sebuah berita.
Kampanye dengan media sosial memiliki cakupan yang lebih luas. Media sosial memungkinkan kampanye untuk menjangkau pemilih dari berbagai latar belakang tanpa terikat oleh batasan geografis. Pemilih yang tinggal di daerah yang berbeda, dapat dengan mudah menerima informasi dengan cepat dan efektif. Harus diakui bahwa media sosial adalah platform yang menghapus batasan geografis, sehingga semua yang direkam dan diunggah akan dengan cepat menjadi perhatian global, meskipun beritanya merupakan topik lokal.
Selain dampak positifnya, adanya revolusi media dalam PEMILU juga mempunyai dampak negatif. Terdapat tantangan seperti penyebaran berita bohong atau hoax. Di era media digital, informasi yang tidak akurat dapat menyebar dengan cepat dan mempengaruhi persepsi pemilih. Ada pula tantangan-tantangan seperti maraknya kecurangan yang seharusnya diatasi agar pemilu legislatif dapat dilaksanakan secara adil dan transparan. Revolusi media juga dapat memberi dampak seperti terjadinya begitu banyak bentuk serangan personal di media sosial. Serangan ini bertujuan merusak citra dan reputasi politisi melalui penyebaran informasi palsu, gosip, atau berita yang tidak berdasar. Banyak orang yang dengan mudah membuat akun palsu dengan tujuan untuk menyebarkan informasi palsu. Media sosial seperti Facebook telah menjadi dominan dalam menyebarkan narasi hoax atau berita bohong. Terlebih, media sosial tidak memiliki standar seperti media utama yang secara pasti dilengkapi dengan mekanisme pengendalian sebelum konten diunggah ke publik.
Selain itu, ada juga praktik penyebaran foto atau video pribadi yang sering disebut sebagai doxxing. Serangan semacam ini berarti menyebarkan foto atau video pribadi politisi tanpa persetujuan mereka. Hal ini tentu sangat mengganggu privasi serta berdampak negatif pada kehidupan pribadi mereka. Tidak jarang kita jumpai segala bentuk pelecehan dan pelemparan kata-kata kasar (Cyberbullying). Tindakan ini mencakup penggunaan kata-kata kasar, penghinaan, atau ancaman kepada politisi melalui komentar atau pesan di platform media sosial.
Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita memiliki sikap bijaksana ketika menggunakan media sosial selama periode pemilihan umum. Penting bagi kita untuk tetap bersikap kritis ketika menghadapi informasi di media sosial. Sebelum membagikannya atau mempercayainya, perlu dilakukan verifikasi fakta terlebih dahulu. Di samping itu, kita juga harus memberikan dukungan kepada kampanye yang fokus pada isu dan program, serta tidak melakukan serangan terhadap individu.
Pada tahun 2024 mendatang, kita akhirnya diberi peluang untuk membuktikan bahwa media sosial dapat menjadi kekuatan yang positif dalam memperkuat demokrasi kita. Dalam implementasi politik yang beradab, saling memperkuat, dan berfokus pada isu-isu utama, kita dapat memastikan integritas dalam proses pemilihan umum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Ketika media sosial digunakan secara bijak, mereka mampu menjadi penghubung yang mengatasi perbedaan dan mendukung pertumbuhan dasar demokrasi kita.

